
Keterangan Gambar : Dok/Pribadi
JAKARTA — Pengurus Pusat Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (PP SMUK) secara resmi melayangkan aduan masyarakat kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) di Jakarta. Langkah hukum dan konstitusional ini diambil atas dugaan pelanggaran serius terhadap kode etik serta pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang diduga dilakukan oleh jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar dan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Aduan resmi tersebut dipicu oleh ketidakcermatan serta ketiadaan kajian faktual dan yuridis yang mendalam dari kedua lembaga penyelenggara pemilu tingkat daerah tersebut dalam memverifikasi keabsahan kualifikasi administratif, khususnya dokumen keabsahan ijazah milik Pengantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Partai Golkar atas nama Muhammad Shodiq Wa’die. PP SMUK menilai pembiaran tanpa verifikasi substantif ini telah melukai rasa keadilan publik dan merugikan asas kepastian hukum bagi masyarakat luas yang menempuh jenjang pendidikan formal secara sah sesuai amanat undang-undang.
Ketua Umum PP SMUK, Ahmad Zaki, menegaskan bahwa penyerahan aduan ke DKPP RI ini diiringi dengan penyerahan bundel alat bukti yang utuh dan sistematis guna mendukung substansi laporan. Berdasarkan analisis serta kajian internal yang komprehensif, penyelenggara pemilu setempat dianggap mengabaikan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, serta profesionalisme yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sebelum melangkah ke institusi penegak etik penyelenggara pemilu di tingkat pusat, PP SMUK sebenarnya telah melayangkan surat resmi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Banjar guna menelusuri dugaan pelanggaran etik anggota dewan yang bersangkutan. Namun, sangat disayangkan sampai saat ini pimpinan maupun anggota BK DPRD Kabupaten Banjar tidak memberikan respons, tanggapan, ataupun kejelasan mengenai tindak lanjut dari surat tersebut. Kondisi ini memperlihatkan sikap pasif lembaga perwakilan rakyat daerah dalam menjaga marwah dan integritas institusi legislatif.
Lebih lanjut, Ahmad Zaki menyoroti kejanggalan struktur organisasi di internal legislatif daerah tersebut, di mana saudara Muhammad Shodiq Wa’die yang menjadi subjek dugaan pelanggaran etik justru tercatat sebagai bagian dari keanggotaan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banjar itu sendiri. Meskipun tata kelola penugasan dan posisi keanggotaan dalam fraksi merupakan ranah internal partai politik yang bersangkutan, situasi pertentangan kepentingan semacam itu memicu skeptisisme publik terhadap netralitas penegakan etik di internal dewan.
Oleh karena jalur penegakan etik di tingkat legislatif daerah mengalami kebentuan, PP SMUK memfokuskan tindakan hukumnya pada ranah independensi dan integritas penyelenggara pemilu. Kelalaian atau ketidakmauan KPU dan Bawaslu Kabupaten Banjar untuk melakukan penelusuran mendalam terhadap dokumen kualifikasi syarat calon PAW diduga kuat melanggar kewajiban hukum untuk bersikap cermat, jujur, transparan, serta adil.
Melalui aduan yang telah teregistrasi di DKPP RI, PP SMUK mendesak Majelis DKPP RI agar segera menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Ahmad Zaki secara tegas meminta DKPP RI untuk secepatnya mengagendakan sidang pemeriksaan serta memanggil para terlapor, yakni jajaran Komisioner KPU Kabupaten Banjar dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar. Pemanggilan dan pemeriksaan terbuka ini sangat krusial agar seluruh fakta hukum dan substansi permasalahan dapat terungkap secara terang benderang di hadapan publik, sekaligus menjaga muruah serta kepercayaan masyarakat terhadap integritas kelembagaan pemilu di Indonesia. (Cndy)







LEAVE A REPLY