
Keterangan Gambar : Dok/Bogorkab.go.id
CISARUA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto melakukan penertiban bangunan tanpa izin dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Selasa (22/9/2026).
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi ruang sesuai peruntukannya sekaligus mewujudkan kawasan pasar yang lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut melibatkan Satpol PP Kabupaten Bogor bersama unsur Kecamatan Cisarua, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.
Penertiban juga mendapat dukungan dari unsur Garnisun, Koramil Cisarua, Polsek Cisarua, dan PLN Cipayung.
Camat Cisarua Heri Risnandar mengatakan, langkah penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Selain itu, pelaksanaan penertiban mengacu pada surat perintah Bupati Bogor dan Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Penertiban ini sudah melalui tahapan notifikasi kepada para pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Dari 79 bangunan tanpa izin yang terdata, sebanyak 75 pemilik sudah membongkar bangunannya secara mandiri,” ujar Heri.
Sementara itu, empat bangunan yang masih berdiri dilakukan pembongkaran oleh petugas menggunakan alat berat dari Dinas PUPR maupun secara manual.
Untuk menjaga kelancaran arus kendaraan selama proses penertiban, Dishub turut melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar kawasan Pasar Cisarua.
Heri menjelaskan, material sisa pembongkaran juga langsung ditangani agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun mengurangi kebersihan kawasan.
“Puing-puing hasil penertiban langsung dibersihkan oleh Dinas Lingkungan Hidup menggunakan truk pengangkut sampah, sehingga kawasan dapat segera ditata kembali,” jelasnya.
Menurut Heri, penertiban tersebut tidak berhenti pada pembongkaran bangunan. Pemkab Bogor selanjutnya akan melakukan penataan kawasan agar ruang yang telah dikembalikan fungsinya dapat dimanfaatkan secara lebih baik.
Sejumlah langkah penataan yang disiapkan meliputi pemasangan rambu satu arah menuju Pasar Cisarua, normalisasi saluran irigasi dan drainase, serta penanaman tanaman hias.
Penataan tersebut juga diharapkan dapat mencegah kembali berdirinya kios atau bangunan di lokasi yang telah ditertibkan.
Khusus di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ruko Syakieb, masih terdapat sisa dinding dan lantai bangunan yang perlu dibersihkan. Pembersihan puing dan penyelesaian sisa pembongkaran akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan perangkat daerah terkait.
Kawasan tersebut selanjutnya diarahkan untuk dikembalikan sesuai peruntukannya sebagai ruang terbuka hijau dan taman.
Langkah penertiban dan penataan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Bogor membenahi kawasan Pasar Cisarua secara berkelanjutan. Pemerintah daerah tidak hanya melakukan penertiban bangunan dan PKL, tetapi juga menyiapkan pembenahan kawasan agar fungsi ruang dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.







LEAVE A REPLY