Home Hukum Usut Dugaan Korupsi Dana Pilkada, KAKI Apresiasi Penggeledahan Kantor KPU oleh Kejari Mamasa

Usut Dugaan Korupsi Dana Pilkada, KAKI Apresiasi Penggeledahan Kantor KPU oleh Kejari Mamasa

37
0
Berita ini dibaca 37 kali
👥Pengunjung hari ini 472
📊Total pengunjung 15,129
Sedang online 8
SHARE
Usut Dugaan Korupsi Dana Pilkada, KAKI Apresiasi Penggeledahan Kantor KPU oleh Kejari Mamasa

Keterangan Gambar : Dok/pribadi/cendy

Mamasa – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa yang menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Rabu (21/10/2026).

Penggeledahan tersebut dinilai sebagai sinyal kuat komitmen kejaksaan dalam membongkar dugaan penyelewengan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Langkah itu merupakan bagian dari penyidikan buntut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait ketidakberesan pengelolaan anggaran Pilkada senilai Rp1,2 miliar di lingkungan Sekretariat KPU Mamasa. Dalam penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen pertanggungjawaban dan barang bukti penting.

Sekjen KAKI, Anshor Mu'min, menilai penggeledahan langsung ke markas penyelenggara pemilu merupakan langkah krusial untuk mencegah penghilangan barang bukti dan manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kejari Mamasa atas keberanian dan langkah taktisnya melakukan penggeledahan di Kantor KPU Mamasa hari ini. Langkah ini membuktikan kejaksaan tidak tinggal diam atas temuan audit negara," ujar Anshor, Rabu.

Menurut Anshor, temuan BPK mengindikasikan adanya pos belanja bermasalah, mulai dari manipulasi anggaran perjalanan dinas, ketiadaan dokumen pendukung yang valid, hingga dugaan pengeluaran fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait pernyataan Ketua KPU Mamasa, Sumarlin, yang menyebut persoalan tersebut hanya kekeliruan administrasi dan telah mengembalikan sebagian dana, Anshor menegaskan hal itu tidak menghapus pidana.

"Secara doktrinal, Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidananya. Jika ditemukan mens rea, dokumen fiktif, atau rekayasa SPJ perjalanan dinas, maka itu murni perbuatan melawan hukum yang masuk delik korupsi, bukan sekadar teledor pembukuan," tegasnya.


KAKI mengingatkan, kasus korupsi di lingkungan KPU memiliki keterkaitan erat dengan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Meskipun tindak pidana korupsinya ditangani aparat penegak hukum seperti KPK atau kejaksaan, pejabat KPU yang tersandung kasus hukum atau gratifikasi biasanya juga dilaporkan dan disidangkan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Di DKPP, mereka dapat dijatuhi sanksi etik berupa peringatan keras hingga pemberhentian tetap sebagai penyelenggara pemilu.

"Oleh karena itu, selain proses pidana di Kejari Mamasa, kami juga mendorong agar kasus ini dibawa ke DKPP. Penyelenggara yang menyalahgunakan anggaran demokrasi telah mencederai integritas pemilu itu sendiri," ujar Anshor.

KAKI mendesak Kejari Mamasa bergerak independen dan transparan dalam membedah dokumen yang disita, serta segera memeriksa para komisioner, bendahara, hingga sekretaris KPU yang memiliki otoritas pencairan dana.

"Anggaran Pilkada adalah uang rakyat dari APBD untuk menjamin proses demokrasi bermartabat. Penggeledahan hari ini harus ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka terhadap siapa pun yang menikmati atau menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana Rp1,2 miliar tersebut," pungkas Anshor. (Cendy)

Iklan Sidebar Kiri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here