
Keterangan Gambar : Dok/kpk.go.id
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan dua bidang tanah beserta bangunan hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi senilai Rp9,65 miliar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Salah satu aset yang berlokasi di Kemayoran, Jakarta Pusat, direncanakan akan dimanfaatkan sebagai pos pemadam kebakaran.
Penyerahan aset tersebut berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/10/2026). Hibah ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan pemanfaatan barang rampasan negara agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan hibah aset merupakan salah satu mekanisme pengelolaan barang rampasan negara yang memungkinkan aset hasil penegakan hukum dimanfaatkan untuk kepentingan publik melalui instansi pemerintah.
“KPK sudah menghibahkan banyak sekali, baik ke kementerian, lembaga, pemprov maupun pemkab/kota. Kebijakan ini sama dengan lelang, karena aset tersebut tetap menjadi aset negara dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Fitroh.
Ia berharap Pemprov DKI Jakarta dapat mengelola aset tersebut secara maksimal. Menurutnya, pemanfaatan barang rampasan negara tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian perkara hukum, tetapi juga menjadi bentuk kolaborasi agar hasil penegakan hukum memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengapresiasi KPK atas kepercayaan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengelola aset tersebut.
Pramono mengungkapkan, bangunan yang berlokasi di Kemayoran akan dimanfaatkan sebagai pos pemadam kebakaran untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di wilayah tersebut.
“Aset yang berada di Kemayoran akan kami manfaatkan untuk pos pemadam kebakaran karena memang sangat dibutuhkan di wilayah tersebut, sehingga manfaatnya bagi publik menjadi semakin besar,” kata Pramono.
Ia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan mengelola aset hibah tersebut secara optimal agar dapat mendukung pelayanan kepada masyarakat.
“Hibah yang dari KPK tentunya akan dikelola dengan baik. Kami berterima kasih karena ini merupakan hibah pertama dari institusi penegak hukum kepada Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan hibah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani KPK.
Menurut Mungki, barang rampasan negara pada umumnya diselesaikan melalui mekanisme lelang. Namun, pemerintah juga menyediakan mekanisme lain, termasuk hibah, untuk aset yang tidak laku dilelang.
“Harapannya aset hasil tindak pidana korupsi dapat kembali bermanfaat bagi masyarakat melalui Pemprov DKI Jakarta,” tuturnya.
Dua Aset Senilai Rp9,65 Miliar
Secara keseluruhan, dua aset yang dihibahkan kepada Pemprov DKI Jakarta memiliki nilai Rp9.653.352.000.
Aset pertama berupa tanah seluas 240 meter persegi dengan bangunan seluas 59,4 meter persegi di Jalan H. Ramli Nomor 15, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Aset tersebut bernilai Rp4.296.011.000 dan berasal dari terpidana Deviandri dalam perkara suap SKK Migas.
Aset kedua berupa tanah seluas 234 meter persegi dengan bangunan seluas 236 meter persegi di Jalan Bendungan Jago, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Aset senilai Rp5.357.341.000 tersebut berasal dari terpidana Mochtar Effendi dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Melalui hibah tersebut, KPK berharap aset hasil tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan secara transparan dan akuntabel untuk mendukung kebutuhan pelayanan publik.
Pemanfaatan aset rampasan negara oleh pemerintah daerah juga diharapkan menjadi wujud nyata bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penindakan pelaku, tetapi turut menghadirkan manfaat bagi masyarakat luas.







LEAVE A REPLY