
Keterangan Gambar : Anggota Komisi IV DPR RI Slamet. Foto: Oji/Karisma/ DPR.go.id
JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Slamet, mendesak Presiden menetapkan target waktu dan indikator keberhasilan yang terukur bagi kementerian dan lembaga dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026. Desakan ini menyusul meluasnya kebakaran yang dilaporkan berdampak pada sedikitnya 17 provinsi di Indonesia.
Slamet menilai penanganan karhutla yang berlarut-larut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah. Menurutnya, koordinasi lintas kementerian dan lembaga tidak cukup hanya dilakukan melalui rapat, tetapi harus disertai pembagian tanggung jawab, target penyelesaian yang jelas, serta evaluasi berdasarkan hasil nyata di lapangan.
“Jika persoalan terus berlarut, Presiden harus memastikan langkah konkret apa yang dilakukan, kapan target penanganan tercapai, dan siapa yang bertanggung jawab. Rakyat tidak boleh terus menjadi korban keterlambatan negara,” kata Slamet dalam keterangan resminya.
Ia mengingatkan, ancaman karhutla telah terdeteksi sejak awal tahun. Pada Februari 2026, luas lahan terbakar dilaporkan meningkat hingga 20 kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dampaknya tidak hanya dirasakan di Sumatra dan Kalimantan, tetapi juga menjangkau sejumlah wilayah di Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, hingga Papua.
Politisi PKS tersebut juga menyoroti laporan sekitar 3,4 juta jiwa terdampak langsung asap di tujuh provinsi yang menjadi episentrum karhutla. Sementara itu, di Kalimantan Barat, lebih dari 165 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dilaporkan sejak Januari 2026.
Menurut Slamet, kondisi tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan semata-mata persoalan lingkungan, melainkan juga ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, keberlangsungan pendidikan, dan mata pencaharian warga, termasuk petani dan nelayan.
Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari dampak bencana. Kewajiban tersebut sejalan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.
“Ketika jutaan warga terpapar asap, anak-anak tidak dapat bersekolah dengan aman, dan masyarakat kehilangan akses terhadap lingkungan yang sehat, negara tidak boleh hanya hadir melalui imbauan. Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dan memastikan hak-hak dasar mereka terpenuhi,” ujarnya.
Karena itu, Slamet meminta pemerintah memperluas pendekatan penanganan karhutla. Upaya pengendalian, menurutnya, tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman api, tetapi juga harus mencakup perlindungan kesehatan masyarakat terdampak, pemulihan kondisi sosial-ekonomi, dan penguatan langkah pencegahan.
Ia mendorong Presiden menetapkan indikator keberhasilan bagi setiap kementerian dan lembaga yang terlibat, disertai pelaporan berkala dan evaluasi berbasis capaian. Dengan mekanisme tersebut, kinerja pemerintah dapat diukur dari efektivitas pengendalian kebakaran serta keberhasilan melindungi masyarakat, bukan sekadar jumlah rapat koordinasi dan laporan administratif.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IV itu juga menegaskan pentingnya pertanggungjawaban pejabat atas mandat yang diberikan. Menurutnya, kegagalan mencapai target akibat lemahnya kinerja harus menjadi dasar evaluasi jabatan.
“Jika target tidak tercapai akibat lemahnya kinerja atau kegagalan menjalankan tanggung jawab, evaluasi jabatan harus menjadi konsekuensi serius. Jika seorang pejabat merasa tidak mampu menjalankan mandatnya, mengundurkan diri secara terhormat juga merupakan bentuk tanggung jawab,” tegasnya.
Selain evaluasi birokrasi, Slamet meminta pemerintah memperluas layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak asap, memastikan kegiatan belajar-mengajar berlangsung secara aman, serta membuka data dampak karhutla secara transparan.
Ia turut mengingatkan pentingnya memperkuat sistem pencegahan sejak dini menjelang musim kemarau 2027. Kesiapsiagaan yang terencana dan terukur dinilai penting agar kebakaran tidak kembali meluas dan menimbulkan dampak berkepanjangan bagi masyarakat.
“Jangan sampai rakyat terus menghirup asap dan menghadapi ancaman kesehatan, sementara kinerja pemerintah tidak menghasilkan perubahan berarti. Presiden harus memastikan negara hadir melindungi rakyat, dan setiap pejabat bertanggung jawab atas mandat yang diberikan,” pungkasnya.







LEAVE A REPLY