Home Hukum OTT KPK Sentuh Pejabat ATR/BPN, Kepala Kantah Kabupaten Bogor Ikut Diamankan

OTT KPK Sentuh Pejabat ATR/BPN, Kepala Kantah Kabupaten Bogor Ikut Diamankan

11
0
SHARE
OTT KPK Sentuh Pejabat ATR/BPN, Kepala Kantah Kabupaten Bogor Ikut Diamankan

Keterangan Gambar : Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), Senin (14/9/2026).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan perkara tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.

“Peristiwa tertangkap ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB atau hak guna bangunan di wilayah Kabupaten Bogor,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Selain tiga pejabat tersebut, tim KPK turut mengamankan sejumlah pihak lain. Secara keseluruhan, terdapat 17 orang yang diamankan dalam operasi tersebut.

Budi mengatakan, pihak-pihak lain tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan lain yang sedang didalami penyidik.

“Diduga ada penerimaan-penerimaan lainnya sehingga dalam peristiwa tertangkap tangan ini juga tim mengamankan sejumlah pihak lain,” katanya.

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun kronologi lengkap OTT tersebut. Proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan masih berlangsung.

“Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan tersangka,” kata Budi.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan status tersangka terhadap Lampri, I Sontang Coin Manurung, Tardi maupun pihak lainnya yang diamankan.

OTT tersebut menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Kabupaten Bogor. Pasalnya, salah satu pejabat yang diamankan merupakan Kepala Kantah Kabupaten Bogor, instansi yang memiliki kewenangan dalam pelayanan administrasi pertanahan di wilayah tersebut, termasuk proses terkait sertifikasi tanah dan HGB.

Namun demikian, status hukum para pihak masih menunggu hasil pemeriksaan dan ekspose KPK. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Iklan Sidebar Kiri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here