Home Syariah Kemenag Minta Masyarakat Hindari Nikah Siri, Ini Risiko Hukum yang Mengintai

Kemenag Minta Masyarakat Hindari Nikah Siri, Ini Risiko Hukum yang Mengintai

28
0
SHARE
Kemenag Minta Masyarakat Hindari Nikah Siri, Ini Risiko Hukum yang Mengintai

Keterangan Gambar : Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementrian Agama Ahmad Zayadi (Dok Kemenag)

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat untuk menghindari praktik nikah siri dan memastikan setiap perkawinan umat Islam dicatatkan secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Imbauan tersebut disampaikan menyusul maraknya konten di media sosial yang menawarkan jasa nikah siri, bahkan dengan iming-iming pemberian surat atau sertifikat sebagai bukti telah dilangsungkannya akad pernikahan.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa surat atau sertifikat yang diterbitkan oleh penyelenggara akad nikah siri tidak memiliki kedudukan hukum yang sama dengan buku nikah resmi negara.

“Keberadaan surat atau sertifikat dari pihak penyelenggara akad tidak menjadikan perkawinan siri memiliki kedudukan hukum yang sama dengan perkawinan yang dicatatkan melalui KUA,” tegas Ahmad Zayadi di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, persoalan utama dalam perkawinan siri bukan terletak pada ada atau tidaknya surat bukti akad, melainkan tidak adanya pencatatan dan pengawasan resmi negara.

Pencatatan perkawinan diperlukan untuk memberikan kepastian, pembuktian, sekaligus perlindungan hukum terhadap suami, istri, dan anak.

“Surat atau sertifikat internal tersebut tidak dapat menggantikan buku nikah resmi negara,” ujarnya.

Nikah Siri Berisiko Rugikan Perempuan dan Anak

Ahmad menjelaskan, perkawinan tidak hanya berkaitan dengan hubungan keagamaan antara suami dan istri, tetapi juga menimbulkan berbagai konsekuensi hukum, termasuk terkait status anak, nafkah, harta bersama, waris, perwalian, hingga administrasi kependudukan.

Karena itu, perkawinan yang dilakukan tanpa pencatatan resmi berpotensi menyulitkan pihak yang dirugikan ketika harus memperjuangkan hak-haknya secara hukum.

“Pencatatan bukan sekadar urusan administratif yang boleh diabaikan, melainkan instrumen negara untuk memberikan kepastian, pembuktian, dan perlindungan hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, pencatatan perkawinan telah memiliki dasar hukum sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, yang kemudian diberlakukan lebih luas melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Ahmad, praktik nikah siri menjadi semakin berisiko apabila digunakan untuk menghindari ketentuan hukum, seperti pemeriksaan usia, status perkawinan, maupun prosedur poligami.

“Perkawinan siri dapat menjadi problem serius apabila digunakan untuk menghindari pemeriksaan usia, mencegah perkawinan anak, menyembunyikan status perkawinan, atau menghindari prosedur poligami,” katanya.

Ketentuan mengenai pencatatan perkawinan juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 5 menyatakan bahwa setiap perkawinan harus dicatat untuk menjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam.

Sementara Pasal 6 KHI mengatur bahwa perkawinan dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah disebut tidak mempunyai kekuatan hukum.

Pengawasan tersebut, kata Ahmad, penting untuk memastikan identitas, usia, status perkawinan, wali, saksi, persetujuan calon pengantin, serta kemungkinan adanya halangan perkawinan.

“Jasa nikah siri yang menawarkan akad tanpa pemeriksaan dan tanpa pencatatan pada dasarnya menghilangkan mekanisme verifikasi yang dirancang untuk melindungi para pihak,” ujarnya.

Ahmad menegaskan, perkawinan siri tidak otomatis menjadi tindak pidana hanya karena tidak dicatatkan. Namun, praktik tersebut dapat masuk ke ranah pidana apabila disertai perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana tertentu.

Misalnya, perkawinan dilakukan untuk menyembunyikan status perkawinan, terdapat pemalsuan dokumen atau identitas, penipuan, pemaksaan, ancaman, kekerasan, eksploitasi, atau melibatkan anak maupun pihak yang tidak memenuhi persyaratan hukum.

“Perlu ditegaskan bahwa perkawinan siri berada dalam wilayah risiko hukum dan dapat beririsan dengan tindak pidana apabila praktiknya digunakan untuk menghindari status perkawinan, memfasilitasi hubungan terlarang, melakukan pemalsuan, penipuan, pemaksaan, eksploitasi, atau merugikan pihak lain,” tandas Ahmad.

Kemenag pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran jasa nikah siri di media sosial. Masyarakat dianjurkan mengikuti prosedur pernikahan resmi melalui KUA agar perkawinan memiliki pencatatan dan bukti hukum yang jelas.

Dengan pencatatan resmi, hak dan kedudukan suami, istri, serta anak diharapkan memperoleh kepastian dan perlindungan hukum yang lebih kuat.

Iklan Sidebar Kiri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here