
Keterangan Gambar : Tim Firma Hukum JF & Partners
JAKARTA – Memilih firma hukum tidak cukup hanya dengan melihat reputasi atau besarnya nama sebuah law firm. Jenis perkara, kebutuhan bisnis, sektor industri, hingga ruang lingkup persoalan hukum menjadi faktor penting yang perlu dipertimbangkan perusahaan sebelum menunjuk penasihat hukum.
Managing Partner Jf & Partners (Jf Law Firm), Jefry Rasyid, S.H., M.M., CLA, Med, CLI, CRGP, mengatakan perusahaan perlu menyesuaikan pilihan firma hukum dengan karakter persoalan yang dihadapi.
Menurut Jefry, firma hukum lokal memiliki keunggulan ketika perusahaan menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hukum dan regulasi Indonesia.
“Kalau persoalannya berkaitan dengan hukum Indonesia, litigasi di pengadilan dalam negeri, regulasi nasional, atau sengketa bisnis domestik, maka pemahaman terhadap sistem hukum dan prosedur di Indonesia menjadi sangat penting,” ujar Jefry.
Ia menjelaskan, firma hukum lokal umumnya memiliki pengalaman dan pemahaman lebih mendalam mengenai prosedur hukum domestik, termasuk karakteristik lembaga penegak hukum, pengadilan, regulator, hingga praktik penyelesaian sengketa di Indonesia.
Sementara itu, firma hukum internasional atau law firm yang memiliki jaringan global lebih relevan ketika perusahaan menjalankan aktivitas bisnis yang melibatkan beberapa negara.
“Untuk transaksi lintas negara, investasi asing, merger dan akuisisi internasional, atau sengketa yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi, tentu diperlukan kemampuan koordinasi hukum lintas negara,” katanya.
Jefry menilai perusahaan sebaiknya tidak menjadikan ukuran atau popularitas firma hukum sebagai satu-satunya pertimbangan.
Menurutnya, spesialisasi, pengalaman menangani perkara sejenis, pemahaman terhadap industri, kemampuan litigasi, komunikasi, serta transparansi biaya justru menjadi sejumlah indikator penting.
“Yang paling penting adalah kesesuaian antara kompetensi firma hukum dengan kebutuhan klien. Firma yang tepat adalah firma yang memahami persoalan klien dan mampu memberikan strategi hukum yang realistis,” jelasnya.
Ia menambahkan, perusahaan juga perlu memastikan sejak awal apakah penasihat hukum yang dipilih mampu memberikan pendampingan secara menyeluruh, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Hal tersebut penting karena tidak semua persoalan hukum harus berakhir di pengadilan. Dalam sejumlah perkara, penyelesaian melalui negosiasi, mediasi, restrukturisasi, atau mekanisme penyelesaian sengketa lainnya dapat menjadi pilihan yang lebih efektif.
Jf Law Firm sendiri merupakan salah satu firma hukum lokal yang memberikan layanan hukum di Indonesia, dengan fokus antara lain pada hukum bisnis, manajemen risiko hukum, asuransi, dan perbankan.
Pengalaman di sektor industri keuangan menjadi salah satu bidang yang mendapat perhatian firma tersebut, khususnya dalam menghadapi persoalan klaim, kontrak, risiko hukum, hingga penyelesaian sengketa.
Jefry Rasyid juga diketahui memiliki pengalaman dalam sektor asuransi. Ia ditunjuk sebagai Ketua Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) untuk periode 2025–2026.
Menurut Jefry, pengalaman menangani persoalan hukum secara langsung di sektor tertentu menjadi penting karena setiap industri memiliki karakteristik regulasi dan risiko yang berbeda.
“Pemahaman terhadap industri sangat membantu penasihat hukum dalam melihat persoalan tidak hanya dari aspek normatif, tetapi juga dari sisi risiko dan dampaknya terhadap kegiatan bisnis klien,” ungkapnya.
Jefry menegaskan bahwa firma hukum lokal tidak berarti hanya diperuntukkan bagi perusahaan kecil atau perkara sederhana.
Firma hukum lokal tetap dapat menangani perusahaan besar sepanjang memiliki kompetensi, sumber daya, pengalaman, serta kapasitas yang sesuai dengan kompleksitas persoalan hukum yang dihadapi.
Karena itu, perusahaan perlu melakukan penilaian secara objektif sebelum memilih penasihat hukum.
“Perusahaan harus melihat kebutuhan hukumnya terlebih dahulu. Setelah itu baru mencari firma hukum yang memiliki kompetensi dan rekam jejak yang sesuai,” tutur Jefry.
Ia menilai pendekatan tersebut dapat membantu perusahaan memperoleh pendampingan hukum yang lebih efektif sekaligus mengendalikan risiko hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.
Dengan demikian, pilihan antara firma hukum lokal maupun internasional pada akhirnya bukan persoalan mana yang lebih baik, melainkan mana yang paling sesuai dengan kebutuhan hukum perusahaan.
Bagi perusahaan yang aktivitas bisnisnya berfokus di Indonesia, pemahaman mendalam terhadap hukum nasional, regulasi sektoral, serta praktik penyelesaian sengketa domestik menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan penasihat hukum.










LEAVE A REPLY