Home Hukum KPK Proses Perkara di Pemkab Bogor, Lawyer Senior Minta Publik Tak Hakimi Sebelum Ada Putusan

KPK Proses Perkara di Pemkab Bogor, Lawyer Senior Minta Publik Tak Hakimi Sebelum Ada Putusan

107
0
SHARE
KPK Proses Perkara di Pemkab Bogor, Lawyer Senior Minta Publik Tak Hakimi Sebelum Ada Putusan

Keterangan Gambar : Randy Pratama, S.H (Managing Partner Firma Hukum Randy & Rekan)

CIBINONG – Proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Di tengah proses tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru memberikan vonis terhadap pihak-pihak yang disebut maupun diperiksa.

Managing Partner Firma Hukum Randy dan Rekan, Randy Aditya Pratama, mengatakan proses hukum harus dihormati dan diberikan ruang untuk berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Randy, keberadaan proses penyelidikan, penyidikan maupun pemeriksaan oleh aparat penegak hukum tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

“Dalam setiap proses hukum, kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Jangan sampai seseorang sudah divonis oleh opini publik sebelum proses hukumnya selesai dan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Randy.

Sebagai seorang lawyer senior, Randy menilai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan suatu perkara. Namun, informasi tersebut tetap perlu disikapi secara proporsional dengan membedakan antara dugaan, proses penyidikan, penetapan tersangka, dakwaan, hingga putusan pengadilan.

“Kalau memang KPK sedang melakukan proses hukum, mari kita hormati. Biarkan KPK bekerja secara profesional sesuai kewenangannya. Jangan kita mendahului proses hukum dengan membuat kesimpulan sendiri,” katanya.

Randy juga mengingatkan agar pemberitaan maupun pembahasan di ruang publik tidak berkembang menjadi penghakiman terhadap individu maupun institusi sebelum seluruh proses hukum memperoleh kejelasan.

“Prinsipnya sederhana, kalau ada dugaan pelanggaran hukum, tentu harus diproses. Tetapi pada saat yang sama, hak-hak hukum setiap orang juga harus dihormati. Kita tidak boleh mencampuradukkan antara dugaan dengan sebuah fakta hukum yang sudah terbukti,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat sebaiknya memberikan kepercayaan kepada lembaga penegak hukum untuk menjalankan tugasnya. Apabila dalam proses tersebut ditemukan bukti yang cukup, maka proses hukum dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebaliknya, apabila seseorang belum terbukti melakukan tindak pidana, publik juga harus menghormati hak orang tersebut untuk mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum.

“Kita dukung pemberantasan korupsi, tetapi pemberantasan korupsi juga harus berjalan beriringan dengan prinsip negara hukum. KPK bekerja, masyarakat mengawasi, dan proses hukum yang menentukan seseorang bersalah atau tidak,” tutur Randy.

Menurutnya, sikap kritis masyarakat tetap diperlukan sebagai bagian dari kontrol sosial. Namun, sikap kritis tersebut harus dibarengi dengan pemahaman hukum agar tidak berubah menjadi penghakiman atau pembentukan opini yang justru dapat merugikan pihak-pihak yang masih menjalani proses hukum.

“Yang paling penting saat ini adalah kita sama-sama menjaga suasana tetap kondusif. Hormati proses hukum, hormati KPK, dan hormati pula hak setiap orang untuk mendapatkan proses hukum yang adil,” pungkasnya.

Iklan Sidebar Kiri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here