Home Ekonomi Pasar Gembrong Sukasari Raih SNI, Dedie Rachim Dorong Pasar Rakyat Makin Dipercaya

Pasar Gembrong Sukasari Raih SNI, Dedie Rachim Dorong Pasar Rakyat Makin Dipercaya

30
0
Berita ini dibaca 30 kali
👥Pengunjung hari ini 367
📊Total pengunjung 14,497
Sedang online 6
SHARE
Pasar Gembrong Sukasari Raih SNI, Dedie Rachim Dorong Pasar Rakyat Makin Dipercaya

Keterangan Gambar : Dok/Kotabogor.go.id

BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, kembali membawa kabar baik bagi pengembangan pasar rakyat. Kali ini, Pasar Gembrong Sukasari berhasil meraih sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diserahkan di Bandung, Kamis (8/10/2026).

Pencapaian tersebut menjadi sertifikat SNI ketiga yang diraih Kota Bogor sekaligus bukti komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pasar, pelayanan kepada konsumen, serta menciptakan ruang usaha yang lebih baik bagi para pedagang.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa sertifikasi SNI merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan pasar rakyat, baik bagi masyarakat sebagai konsumen maupun pedagang sebagai pelaku usaha.

“Alhamdulillah, hari ini Kota Bogor untuk yang ketiga kalinya meraih sertifikat SNI dari Provinsi Jawa Barat. Ini merupakan bagian dari komitmen Kota Bogor untuk terus meningkatkan kualitas layanan, terutama dalam memberikan pelayanan kepada konsumen dan para pedagang, khususnya para pelaku usaha,” kata Dedie.

Menurut Dedie, sertifikat SNI diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk berbelanja di pasar rakyat. Dengan kualitas pengelolaan dan pelayanan yang semakin baik, pasar tradisional diharapkan tetap menjadi pilihan masyarakat sekaligus memberikan peluang bagi pedagang untuk mengembangkan usahanya.

“Ini bisa menjadi trigger bagi masyarakat agar tidak lagi ragu untuk berbelanja di pasar. Para pedagang juga tidak ragu untuk membuka dan mengembangkan usaha di pasar,” ujarnya.

Selain mendorong peningkatan kualitas layanan, Dedie menegaskan pentingnya dukungan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keberadaan pasar sebagai pusat aktivitas perdagangan di Kota Bogor.

Ia menilai, penataan aktivitas perdagangan perlu dilakukan secara tertib dan terarah. Karena itu, pasar harus menjadi lokasi utama bagi para pedagang untuk menjalankan kegiatan usaha sehingga aktivitas jual beli dapat berlangsung lebih teratur.

“Semua stakeholders harus mendukung keberadaan pasar-pasar di Kota Bogor sebagai pusat berniaga. Jadi, aktivitas berniaga diarahkan berada di dalam pasar sehingga tidak ada lagi pedagang yang berjualan di sembarang tempat,” tegasnya.

Pemkot Bogor berharap pencapaian sertifikasi SNI Pasar Gembrong Sukasari dapat menjadi dorongan bagi pengelola pasar dan para pedagang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga ketertiban, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pasar rakyat sebagai pusat perekonomian daerah.

Iklan Sidebar Kiri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here