
Keterangan Gambar : Dok/Kotabogor.go.id
KOTA BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kedua regulasi tersebut yakni Perda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Selasa (6/10/2026).
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengapresiasi pengesahan kedua regulasi tersebut. Menurutnya, keberadaan dua Perda ini menjadi bagian penting dalam memperkuat ekosistem perdagangan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pengesahan kedua Raperda ini merupakan wujud nyata sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun ekosistem perdagangan daerah yang adil, sehat, dan berkelanjutan di Kota Bogor serta untuk terus melakukan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Dedie.
Untuk sektor perdagangan, regulasi baru tersebut diarahkan agar pertumbuhan ritel modern dan toko swalayan tetap berjalan seimbang dengan keberadaan pasar rakyat, koperasi, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Perda tersebut sekaligus menyempurnakan ketentuan perdagangan daerah yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perindustrian dan Perdagangan.
Sejumlah aspek yang diatur antara lain pemberdayaan dan modernisasi pasar rakyat, pengendalian toko swalayan dan pusat perbelanjaan, kemitraan dan perlindungan UMKM serta produk lokal, hingga pengaturan kawasan di sekitar pasar.
Sementara itu, Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan disusun untuk menyesuaikan pelayanan dengan perkembangan teknologi, regulasi, serta kebutuhan masyarakat Kota Bogor.
Dedie mengatakan, regulasi tersebut diarahkan untuk mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat, profesional, berbasis teknologi, inklusif, dan tidak diskriminatif.
Pelayanan akan diperkuat melalui layanan daring dan luring, pelayanan terintegrasi, sistem jemput bola, serta penguatan pelayanan hingga tingkat kelurahan.
“Raperda ini menjadi transformasi administrasi kependudukan Kota Bogor menuju pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan inklusif, sekaligus membangun ekosistem data kependudukan terintegrasi berbasis NIK untuk mendukung perencanaan pembangunan dan perumusan kebijakan berbasis data,” ujarnya.
Pemanfaatan data kependudukan, lanjut Dedie, dapat difasilitasi kepada perangkat daerah maupun badan hukum yang memberikan pelayanan publik sesuai kewenangan dan hak akses.
Namun, integrasi dan pemanfaatan data tetap harus memperhatikan kerahasiaan, keamanan, serta perlindungan data pribadi masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Regulasi tersebut juga memperkuat aspek pelatihan, pengawasan, koordinasi, kerja sama, serta keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Dalam rapat paripurna yang sama, Dedie Rachim turut menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2027.
Penyampaian RAPBD tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan antara Pemkot Bogor dan DPRD Kota Bogor mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Penyusunan RAPBD 2027 diarahkan untuk mencapai target dalam RPJMD Kota Bogor 2025-2029, sekaligus mendukung berbagai program prioritas dan unggulan yang tercantum dalam RKPD 2027.
RKPD Kota Bogor 2027 mengusung tema “Pengembangan Kapasitas dan Transformasi Digital Pemerintahan.”
Arah belanja daerah tersebut ditujukan untuk mendukung visi “Bogor Beres, Bogor Maju”, sekaligus menjalankan misi pembangunan yang meliputi Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera, dan Bogor Lancar.







LEAVE A REPLY