Home Hukum Tindaklanjuti Arahan MK, KPK Satukan Persepsi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara

Tindaklanjuti Arahan MK, KPK Satukan Persepsi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara

38
0
Berita ini dibaca 38 kali
👥Pengunjung hari ini 391
📊Total pengunjung 14,521
Sedang online 7
SHARE
Tindaklanjuti Arahan MK, KPK Satukan Persepsi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara

Keterangan Gambar : Dok/kpk.go.id

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti arahan Majelis Hakim Konstitusi dalam perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 dengan menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian/lembaga dan organisasi profesional auditor.

Rapat yang digelar di Jakarta, Senin (5/10/2026), membahas audit kerugian keuangan negara serta penyamaan persepsi terkait standar dan mekanisme penghitungan serta pembuktian kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, dalam persidangan pada Kamis (27/8/2026), Majelis Hakim Konstitusi mengarahkan sejumlah lembaga untuk menyamakan persepsi mengenai standar dan mekanisme penghitungan serta pembuktian kerugian keuangan negara.

Lembaga yang dimaksud antara lain Kementerian Hukum (Kemenkum), Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Agung, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta KPK.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, arahan tersebut merupakan amanat penting yang perlu ditindaklanjuti secara bersama-sama.

Menurut Setyo, para pihak perlu duduk bersama untuk membahas persoalan penghitungan dan pembuktian kerugian keuangan negara secara lebih konkret.

“Oleh karena itu, kita berkumpul dan bermusyawarah untuk membahas, yang hasilnya nanti akan disampaikan sebagai tindak lanjut amanat tersebut,” tegas Setyo.

Ia menambahkan, pemberantasan tindak pidana korupsi tidak terlepas dari proses audit investigasi. Audit tersebut dibutuhkan untuk mendukung sekaligus memastikan proses penanganan perkara hukum berjalan dengan baik.

“Banyak hal, terutama upaya pemberantasan korupsi, tidak lepas dari proses audit investigasi dan itu lah yang menentukan penyidikan lanjutan oleh aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti menjelaskan, perkara yang menjadi pokok pembahasan telah melalui total tujuh persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Dari rangkaian persidangan tersebut, menurut Ely, terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan dan dibahas bersama.

“Sesuai amanat Majelis Hakim Konstitusi, kita perlu meluangkan waktu bersama untuk membahas hal ini demi kepentingan bangsa dan negara dan kesampingkan ego sektoral instansi,” ucap Ely.

Dalam forum tersebut, berbagai pihak menyampaikan pandangan dan masukan sesuai kewenangan masing-masing. Peserta antara lain KPK, BPK, BPKP, pemerintah selaku termohon yang diwakili Kementerian Hukum dan Kejaksaan Agung, Kepolisian, jajaran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, auditor, serta asosiasi profesional auditor.

Kepala Litigasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum BPK RI Supriyonohadi menyampaikan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara bukan merupakan proses yang berdiri sendiri.

Menurutnya, penghitungan tersebut merupakan bagian integral dari pemeriksaan keuangan negara.

Dari pihak pemerintah selaku termohon, Direktur Litigasi Kementerian Hukum Zuliansyah menyampaikan setidaknya empat hal yang perlu disepakati bersama.

Keempat hal tersebut meliputi standardisasi, pihak yang menentukan standardisasi, mekanisme pembuktian dan penghitungan kerugian keuangan negara, serta upaya memastikan tidak terjadi perbedaan dalam proses pembuktian.

Rapat koordinasi tersebut menjadi forum bersama bagi kementerian/lembaga dan institusi terkait untuk menyamakan persepsi berdasarkan kewenangan masing-masing.

Kesepahaman antarlembaga diharapkan dapat menjadi landasan yang lebih jelas dalam proses penghitungan dan pembuktian kerugian keuangan negara, termasuk ketika menjadi bagian dari proses persidangan.

Bagi KPK, penyamaan persepsi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi. Forum tersebut diharapkan menghasilkan kesepahaman yang dapat mendukung penanganan perkara secara lebih efektif dan memberikan kepastian dalam proses penghitungan serta pembuktian kerugian keuangan negara.

Iklan Sidebar Kiri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here