
Keterangan Gambar : Dok/mkri.id
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan terkait pengujian konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (30/7/2026).
Dalam putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Syarat tersebut, yakni ketentuan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Untuk APBN tahun berikutnya, anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dan tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Pemisahan tersebut paling lambat harus dilakukan dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan MK diucapkan.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menegaskan, pemerintah dan pembentuk undang-undang harus menyesuaikan struktur APBN agar anggaran MBG tidak lagi dibebankan ke dalam alokasi anggaran pendidikan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan kebijakan tersebut diperlukan untuk memastikan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 mengenai alokasi anggaran pendidikan tetap terpenuhi.
Menurut Mahkamah, anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD harus diarahkan untuk membiayai komponen utama pendidikan.
Komponen tersebut antara lain peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
“Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ujar Enny.
MK menilai pencantuman program MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan telah memperluas makna frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026.
Perluasan tersebut dinilai berdampak terhadap pemenuhan prinsip mandatory spending dan constitutional mandatory sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Mahkamah juga menilai anggaran pendidikan sebesar sekurang-kurangnya 20 persen harus diprioritaskan untuk kebutuhan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan, program MBG memiliki cakupan yang luas, termasuk penetapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi.
Karena itu, menurutnya, pembiayaan program tersebut semestinya ditentukan secara tersendiri di luar anggaran pendidikan.
“Sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ucap Daniel.
Mahkamah juga menegaskan anggaran pendidikan tidak boleh dikurangi untuk membiayai program di luar komponen utama pendidikan.
Hal tersebut berkaitan dengan kewajiban konstitusional negara untuk memastikan warga negara memperoleh hak pendidikan, termasuk pembiayaan pendidikan dasar oleh pemerintah.
Menurut MK, penyelenggaraan pendidikan juga membutuhkan dukungan lembaga pendidikan yang memadai, tenaga pendidik yang kompeten, kurikulum yang berkeadilan, sarana dan prasarana, serta kesejahteraan tenaga pendidik.
Meski memberikan batas waktu hingga 2028, MK membuka kemungkinan agar pemisahan anggaran MBG dilakukan lebih cepat.
Enny menjelaskan, apabila pemerintah mampu menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dipersiapkan sejak awal 2026, pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan dapat dilakukan mulai APBN 2027.
Namun, apabila dalam APBN 2027 anggaran MBG masih menjadi bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan, kondisi tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk komponen utama pendidikan di luar MBG.
“Artinya, untuk menyegerakan pemenuhan amanat ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang dipersiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi Putusan a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027,” jelas Enny.
MBG Tetap Konstitusional
Di sisi lain, MK menegaskan putusan tersebut tidak menghilangkan dasar hukum pelaksanaan program MBG.
Mahkamah menyatakan program MBG secara substansi merupakan program prioritas pemerintahan hasil Pemilu 2024 dan tetap konstitusional.
Yang menjadi persoalan adalah penempatan anggarannya sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
MK mempertimbangkan bahwa apabila anggaran MBG langsung dikeluarkan dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026, hal itu justru berpotensi membuat total anggaran pendidikan berada di bawah batas minimal 20 persen dari APBN.
Karena itu, APBN 2026 tetap dinyatakan konstitusional, sementara penggunaan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) yang memasukkan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan tidak dapat digunakan untuk APBN tahun-tahun berikutnya.
Dengan demikian, substansi putusan MK menegaskan dua hal sekaligus: program MBG tetap memiliki dasar hukum dan dapat dijalankan, tetapi pembiayaannya ke depan harus ditempatkan dalam alokasi anggaran tersendiri dan tidak mengurangi porsi anggaran pendidikan minimal 20 persen.







LEAVE A REPLY