
Keterangan Gambar : Dok/Timlikuidasiajk.id
JAKARTA – Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) kembali menggelar pertemuan dengan para pemegang polis secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (24/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi forum penyampaian perkembangan terbaru proses likuidasi sekaligus bentuk keterbukaan informasi kepada pemegang polis.
Pertemuan yang berlangsung pukul 12.00 hingga 13.45 WIB itu diikuti sebanyak 362 peserta. Tingginya partisipasi terlihat sejak awal kegiatan hingga sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung secara interaktif.
Pemaparan disampaikan oleh Tim Likuidasi, di antaranya Jefry Rasyid, S.H., M.M., CLA, Med, CLI, CRGP dan Andriansyah Tiawarman K., S.H., M.H., dengan membahas perkembangan penyaluran Dana Jaminan, tindak lanjut rekening retur, penelusuran aset serta langkah optimalisasi aset PT Asuransi Jiwa Kresna.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Likuidasi menyampaikan bahwa masa kerja tim diperpanjang hingga Juli 2027 berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-349/PD.12/2025 juncto Akta Perubahan RUPSLB Nomor 01 tertanggal 15 Juni 2026.
Perpanjangan tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian tahapan likuidasi, termasuk pemberesan aset dan distribusi dana kepada pemegang polis sesuai mekanisme yang berlaku.
Dari sisi penyaluran Dana Jaminan yang mulai direalisasikan pada 5 Juni 2026, Tim Likuidasi mencatat sebanyak 5.663 polis telah menerima penyaluran dengan total nilai mencapai Rp168,54 miliar dari 6.239 polis yang diajukan.
Sementara itu, terdapat 576 polis yang mengalami retur atau gagal transfer akibat kendala rekening. Tim Likuidasi menyatakan proses verifikasi dan pembaruan data penerima terus dilakukan secara rutin setiap pekan.
Dari data retur tersebut, sebanyak 444 polis telah berhasil disalurkan kembali dengan nilai mencapai Rp13,94 miliar.
Adapun 132 polis lainnya masih dalam tahap pembaruan data serta koordinasi dengan pihak perbankan agar proses penyaluran dapat kembali dilakukan.
Selain membahas Dana Jaminan, Tim Likuidasi juga menyampaikan perkembangan investigasi dan penelusuran aset PT AJK.
Penelusuran dilakukan terhadap berbagai jenis aset, mulai dari aset bergerak dan tidak bergerak, saham, investasi hingga rekening bank. Proses tersebut dilakukan di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Tegal, Bali, Makassar, Medan, dan Surabaya.
Dalam pelaksanaannya, Tim Likuidasi melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi dan lembaga terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), perbankan, serta lembaga keuangan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengidentifikasi dan mengoptimalkan aset yang masih dapat dibereskan dalam proses likuidasi.
Tim Likuidasi juga memaparkan langkah optimalisasi aset melalui penjajakan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Seri PBS029.
Penawaran penjualan tersebut tengah dijajaki kepada sejumlah perusahaan sekuritas. Tim Likuidasi juga telah melakukan koordinasi dengan OJK terkait aspek teknis dan administratif yang diperlukan dalam proses tersebut.
Pertemuan pemegang polis diawali dengan sesi dokumentasi berupa foto bersama yang dibagi menjadi tiga sesi karena jumlah peserta yang cukup banyak.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan tiga sesi tanya jawab. Para pemegang polis menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait mekanisme pencairan, pembaruan data rekening, distribusi dana serta perkembangan penelusuran aset.
Tim Likuidasi memberikan tanggapan terhadap pertanyaan yang disampaikan secara terstruktur sebagai bagian dari penyampaian informasi kepada pemegang polis.
Melalui pertemuan berkala tersebut, Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) menegaskan komitmen untuk menyampaikan perkembangan proses likuidasi secara transparan, terukur dan akuntabel.
Para pemegang polis juga diimbau untuk memastikan data rekening tetap diperbarui dan mengikuti informasi resmi mengenai perkembangan proses likuidasi melalui situs timlikuidasiajk.id.







LEAVE A REPLY