
Keterangan Gambar : Dok/TVRINews/HO Polri
JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mendukung kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pembatasan penggunaan gawai bagi siswa dan tenaga kependidikan di lingkungan pendidikan keagamaan.
Dukungan tersebut disampaikan Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Mayndra Eka Wardhana, menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026. Kebijakan ini dinilai dapat menjadi salah satu langkah pencegahan paparan propaganda terorisme dan ekstremisme terhadap generasi muda melalui ruang digital.
“Densus 88 Antiteror berdiri bersama Kemenag RI dan mendukung total diterbitkannya SE Nomor 19 Tahun 2026 ini,” ujar Mayndra dalam keterangan tertulis, Minggu (20/9/2026).
Mayndra mengatakan, pembatasan penggunaan gawai perlu menjadi bagian dari upaya pencegahan sejak dini. Menurutnya, media sosial dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan paham radikal dan melakukan perekrutan.
"Langkah ini sangat krusial untuk memutus mata rantai propaganda serta rekrutmen radikalisme dan ekstremisme yang kini masif menyasar anak-anak lewat media sosial," jelasnya.
Ia juga menyinggung insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara yang disebutnya menunjukkan risiko paparan konten digital terhadap anak. Menurut keterangan yang disampaikan, insiden tersebut menyebabkan 96 siswa mengalami luka.
“SE ini memperkuat kolaborasi lintas sektor antara Polri dan pemerintah untuk mempersempit ruang gerak radikalisme di institusi pendidikan. Kita tidak boleh kecolongan lagi. Kasus di SMAN 72 menjadi alarm keras bahwa infiltrasi digital itu nyata dan berbahaya,” ungkapnya.
SE Sekjen Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan gawai bertujuan mewujudkan satuan pendidikan sebagai ruang yang aman, nyaman, serta mendukung tumbuh kembang peserta didik.
Kamaruddin menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk menjauhkan anak-anak dari teknologi, melainkan membangun kemampuan menggunakan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.
“Kami tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kami bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab,” kata Kamaruddin.
Dalam aturan tersebut, orang tua atau wali murid diminta membatasi penggunaan gawai anak di rumah maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.
Sementara itu, penggunaan gawai di sekolah tidak diperbolehkan, kecuali atas instruksi guru untuk keperluan pembelajaran atau dalam kondisi darurat dengan izin guru maupun wali kelas.
SE Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 juga mengatur sejumlah larangan dalam penggunaan teknologi digital di lingkungan pendidikan.
Siswa dan tenaga kependidikan dilarang mengakses, menyimpan, maupun menyebarkan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak.
Selain itu, pengambilan, penyimpanan, atau penyebaran foto dan video yang melanggar privasi maupun martabat warga sekolah tanpa izin juga dilarang.
Aturan tersebut turut melarang transaksi pinjaman online, perjudian online, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
Melalui kebijakan ini, Kemenag mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang mendukung keamanan digital, perlindungan peserta didik, dan pemanfaatan teknologi secara bijaksana.







LEAVE A REPLY