Home Nasional RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026, DPR Tekankan Perlindungan Hak Masyarakat

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026, DPR Tekankan Perlindungan Hak Masyarakat

8
0
SHARE
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026, DPR Tekankan Perlindungan Hak Masyarakat

Keterangan Gambar : Ketua Komisi III, Habiburokhman. Foto: Parlementaria/Devi/Karisma

JAKARTA – Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat dalam rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, jika dihitung berdasarkan waktu efektif masa sidang tahun ini setelah dikurangi masa reses, pembahasan RUU tersebut masih memiliki waktu sekitar delapan minggu.

“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman, Selasa (25/8/2026), dikutip dari Parlementaria.

Menurutnya, proses penyerapan aspirasi masyarakat sejauh ini telah dilakukan secara intensif. Komisi III tercatat telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Habiburokhman mengimbau masyarakat yang masih ingin memberikan masukan agar segera menyampaikannya dalam bentuk konsep tertulis mengingat waktu pembahasan yang semakin terbatas.

“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” katanya.

Ia menilai proses penyerapan aspirasi yang dilakukan Komisi III sudah mendekati maksimal karena berbagai pandangan masyarakat terkait RUU Perampasan Aset telah terpetakan.

Di sisi lain, Habiburokhman menyebut sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut juga disertai harapan agar aturan yang nantinya lahir disusun secara cermat dan tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Pembahasan RUU Perampasan Aset memang masih menyisakan sejumlah isu krusial. Salah satunya adalah mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB), pembuktian terbalik, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki aset secara sah, serta mekanisme pengelolaan aset yang telah dirampas negara.

Dalam isu pembuktian terbalik, mekanisme tersebut perlu dirancang dengan standar yang jelas agar negara tidak dapat mengambil alih aset hanya berdasarkan dugaan. Diperlukan bukti awal yang memadai sebelum kewajiban menjelaskan asal-usul aset dibebankan kepada pihak yang menguasai atau memiliki aset.

Prinsip due process of law juga menjadi bagian penting agar pemberantasan tindak pidana tidak mengabaikan hak-hak warga negara.

Sementara penerapan NCB dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk mengejar aset hasil tindak pidana dalam kondisi tertentu, seperti ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diproses secara pidana. Namun, mekanisme tersebut tetap membutuhkan kontrol pengadilan, hak keberatan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik.

Selain itu, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memastikan kejelasan pembagian kewenangan antarlembaga penegak hukum, mulai dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset.

Kejelasan tersebut dinilai penting agar penguatan asset recovery tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.

Dengan demikian, tantangan utama RUU Perampasan Aset bukan sekadar memberikan kewenangan kepada negara untuk mengejar dan mengambil kembali aset hasil kejahatan. Lebih dari itu, regulasi tersebut harus mampu membangun sistem pemulihan aset yang efektif, adil, transparan, dan akuntabel.

Kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, mekanisme keberatan, perlindungan pihak ketiga, serta sistem pengawasan yang kuat menjadi sejumlah pagar hukum yang penting untuk memastikan kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Jika target DPR terealisasi, RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu regulasi penting dalam memperkuat upaya negara mengejar hasil tindak pidana sekaligus memastikan proses penegakan hukum tetap berada dalam koridor negara hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Iklan Sidebar Kiri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here