
Keterangan Gambar : Dok/Kemensos
Jakarta – Pemerintah memastikan bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) tidak akan dihentikan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa kebijakan pembaruan data dilakukan semata-mata untuk memastikan bantuan tepat sasaran, bukan untuk mengurangi kuota penerima.
“Kita minta masyarakat ikut melakukan koreksi, usul, sanggah, kritik, saran. Yang kedua, bagi penerima manfaat yang dinonaktifkan, silakan reaktivasi. Banyak jalur yang bisa digunakan untuk itu,” ujar Gus Ipul dalam acara Hotroom bertema “BPJS PBI: Layanan Tetap Jalan, Bagaimana Ke Depan?” bersama Hotman Paris, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, BPJS Watch Timboel Siregar, dan Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni, Rabu (11/2/2026) malam.
Menurut Gus Ipul, persoalan data masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Karena itu, keterbukaan dan pemutakhiran data secara berkala menjadi kunci utama dalam memastikan program bantuan berjalan efektif dan adil.
Pada 2025, Kemensos telah menonaktifkan sekitar 13 juta penerima PBI-JK karena dinilai tidak lagi memenuhi kriteria. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 ribu orang melakukan reaktivasi dengan melampirkan bukti pendukung dan dinyatakan layak kembali menerima bantuan.
“Ini menunjukkan bahwa peluang reaktivasi kita buka sebesar-besarnya bagi masyarakat yang memang berhak dan membutuhkan,” tegasnya.
Khusus bagi pasien penyakit katastropik atau kronis seperti gagal ginjal dan jantung koroner, pemerintah memberikan waktu tiga bulan untuk melakukan ground check dan reaktivasi agar pelayanan tetap berjalan aman dan terjaga.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, PBI tidak akan dihentikan dan tidak akan ada pengurangan kuota. Yang ada adalah penyesuaian data dengan hasil ground check antara Pemerintah Daerah dengan DTSEN,” jelas Gus Ipul.
Untuk mendukung partisipasi publik, Kemensos menyediakan aplikasi Cek Bansos dengan fitur usul dan sanggah. Masyarakat dapat mengajukan keberatan atau usulan dengan melampirkan bukti pendukung, seperti foto aset. Selain itu, tersedia call center 021-171 yang beroperasi 24 jam untuk menampung keluhan dan usulan masyarakat.
Seluruh usulan dan sanggahan akan diverifikasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) melalui ground check serta pemeriksaan ke pemerintah daerah dan kementerian terkait guna memastikan akurasi data.
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi data berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, di mana seluruh kementerian dan lembaga menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis bersama. Data tersebut dikelola BPS dan dimutakhirkan secara berkala bersama pemerintah daerah karena sifatnya yang dinamis.
“Pemerintah daerah bersama kami mengecek melalui DTSEN khususnya untuk Desil 1-5 untuk diajukan dan ditetapkan sebagai penerima manfaat setiap bulannya, lalu diteruskan ke BPJS Kesehatan,” terang Gus Ipul.
Di awal 2026, Kemensos mencatat sekitar 54 juta masyarakat belum mendapatkan bantuan akibat exclusion error atau belum tersinkronisasi dalam data. Sementara itu, terdapat sekitar 15 juta masyarakat tergolong mampu yang masih menerima bantuan karena inclusion error atau data belum diperbarui.
Melalui pemanfaatan teknologi dan metode terbaru, pemerintah terus melakukan validasi dan verifikasi data secara berkelanjutan. Tujuannya, agar bantuan sosial benar-benar menyasar masyarakat yang berhak serta meminimalkan kesalahan dalam penyaluran.
“Bantuan PBI tidak dihapus. Ini adalah upaya penataan agar lebih tepat sasaran dan adil,” pungkas Gus Ipul.









.png)
.png)
.png)
LEAVE A REPLY