CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan kado kemerdekaan bagi masyarakat dalam momentum HUT ke-81 Republik Indonesia. Melalui program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), masyarakat yang memiliki tunggakan hingga Tahun Pajak 2025 bisa mendapatkan penghapusan sanksi administratif.
Program tersebut diberikan melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor dan berlaku selama delapan hari, mulai 14 hingga 21 Agustus 2026.
Dalam program ini, Wajib Pajak cukup membayar pokok piutang PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025. Sementara sanksi administratif atau denda atas tunggakan tersebut akan dihapuskan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus bagian dari peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
“Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bogor menghadirkan program relaksasi PBB-P2 sebagai kado Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Cukup dengan bayar pokoknya saja, karena denda sampai tahun pajak 2025 dihapuskan,” ujar Rudy.
Rudy mengajak masyarakat Kabupaten Bogor yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa relaksasi berakhir.
“Saya Rudy Susmanto, Bupati Bogor, mengajak kepada seluruh warga untuk memanfaatkan program ini. Ayo, jangan sampai terlewat. Mulai tanggal 14 Agustus 2026 sampai dengan 21 Agustus 2026, kita sambut bersama-sama dan datang ke kantor pajak terdekat,” katanya.
Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah. Dengan mekanisme tersebut, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tidak perlu mengajukan permohonan penghapusan sanksi secara terpisah.
Wajib Pajak cukup melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2025 selama periode program, yakni 14–21 Agustus 2026.
Kebijakan ini juga memberikan kepastian bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah mengajukan permohonan penghapusan sanksi administratif dan telah melakukan pembayaran pokok piutang sebelum keputusan berlaku. Penghapusan sanksi akan diberikan secara otomatis melalui sistem sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Pemkab Bogor mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga hari terakhir. Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025 diharapkan segera memanfaatkan program tersebut melalui kanal pembayaran yang telah disediakan.
Perlu diketahui, fasilitas penghapusan sanksi administratif hanya berlaku untuk pembayaran pokok piutang yang dilakukan selama periode 14–21 Agustus 2026. Pembayaran setelah tanggal tersebut tidak mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi berdasarkan program relaksasi ini.
Pemkab Bogor berharap program tersebut dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
Penerimaan pajak daerah nantinya menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bogor. Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan program relaksasi tersebut sekaligus menyelesaikan kewajiban PBB-P2 sebelum masa program berakhir.










LEAVE A REPLY