Home Seputar Bogor Pemkot Bogor Terapkan WFH ASN Tiap Jumat, Sejumlah Layanan Tetap WFO

Pemkot Bogor Terapkan WFH ASN Tiap Jumat, Sejumlah Layanan Tetap WFO

11
0
SHARE
Pemkot Bogor Terapkan WFH ASN Tiap Jumat, Sejumlah Layanan Tetap WFO

Keterangan Gambar : Dok/Kotabogor.go.id

Kota Bogor — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi menerapkan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, di Jakarta pada 31 Maret 2026. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari arahan Presiden Republik Indonesia dalam mendorong efisiensi nasional serta percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan modern.

Dalam implementasinya, Pemkot Bogor akan menerapkan sistem kerja hybrid dengan mengombinasikan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). ASN dijadwalkan bekerja dari rumah satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat, dengan tetap menyesuaikan kebutuhan pelayanan di masing-masing perangkat daerah.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Sejumlah pejabat dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat, dan lurah, serta unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujarnya di Balai Kota Bogor, Selasa (31/3/2026).

Unit layanan yang tetap menerapkan WFO meliputi sektor kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan seperti Mal Pelayanan Publik dan PTSP, layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, pendidikan, hingga layanan pendapatan daerah.

Menurut Dedie, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi, mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan.

Pemkot Bogor juga akan melakukan evaluasi kebijakan ini secara berkala setiap dua bulan untuk memastikan efektivitas penerapan transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintahan daerah.

Iklan Sidebar Kiri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here