Home Pemerintahan Menaker Imbau WFH 1 Hari Seminggu, Dorong Hemat Energi Nasional

Menaker Imbau WFH 1 Hari Seminggu, Dorong Hemat Energi Nasional

7
0
SHARE
Menaker Imbau WFH 1 Hari Seminggu, Dorong Hemat Energi Nasional

Keterangan Gambar : Dok/Kemnaker

Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Kebijakan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker.

Melalui surat edaran tersebut, pelaksanaan WFH tetap harus menjamin hak pekerja. Upah atau gaji serta hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFH juga tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, sementara perusahaan diminta memastikan produktivitas serta kualitas layanan tetap terjaga.

Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor. Beberapa sektor yang memerlukan kehadiran fisik tetap dikecualikan, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel atau perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Selain mendorong penerapan WFH, pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi di lingkungan kerja. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui pemanfaatan teknologi dan peralatan yang lebih hemat energi, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan ini. Keterlibatan tersebut dinilai penting dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, serta mendorong inovasi guna menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi.

Iklan Sidebar Kiri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here