
Keterangan Gambar : Dok/kpk.go.id
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meraih penghargaan “Nagara Dana Abisatya” dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia atas kontribusinya dalam meningkatkan penerimaan negara melalui pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam Upacara Peringatan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) Tahun 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan terhadap upaya KPK yang tidak hanya berfokus pada penindakan dan pemidanaan pelaku korupsi, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan penghargaan tersebut diberikan karena KPK dinilai memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, khususnya melalui penyetoran uang pengganti, pidana denda, uang rampasan, serta hasil pelelangan barang rampasan.
Seluruh penerimaan tersebut disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kemenkeu melihat apa yang dilakukan KPK ini patut diapresiasi, sebagai lembaga yang berkontribusi meningkatkan PNBP. Intinya begitu,” tutur Mungki, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, pemulihan aset merupakan bagian penting dari proses pemberantasan korupsi. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, KPK melalui Direktorat Labuksi memastikan aset hasil tindak pidana korupsi tidak hanya berhenti pada proses penyitaan, tetapi juga ditindaklanjuti melalui mekanisme eksekusi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Proses tersebut mencakup eksekusi uang pengganti, pembayaran pidana denda, hingga penyelesaian barang rampasan melalui mekanisme lelang dan tindakan hukum lainnya.
Menurut Mungki, penghargaan ini bukan sekadar pencapaian kelembagaan, melainkan juga menjadi motivasi bagi KPK untuk terus meningkatkan kontribusinya dalam mengembalikan kerugian negara.
“Harapannya, ke depan ini mampu menjadi penyemangat bagi KPK, khususnya kami Direktorat Labuksi, agar lebih meningkatkan lagi kontribusi penerimaan negara bukan pajak melalui berbagai kegiatan eksekusi,” imbuhnya.
Ia menambahkan, optimalisasi eksekusi terhadap uang pengganti, pidana denda, maupun penyelesaian barang rampasan melalui lelang menjadi langkah penting untuk memastikan hasil pemberantasan korupsi memberikan manfaat nyata bagi negara.
Dengan demikian, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang berhasil diungkap dan pelaku yang diproses hukum, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan aset serta mengembalikan hasil kejahatan untuk kepentingan publik.







LEAVE A REPLY