
Keterangan Gambar : Dok/tribatanews.polri.go.id
JAYAPURA – Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Papua terungkap dalam 15 kasus yang diungkap Polda Papua bersama jajaran kepolisian sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp429,48 juta.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak diduga disalahgunakan untuk kepentingan bisnis maupun mendukung aktivitas pertambangan ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, mengatakan lima perkara ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, sedangkan 10 perkara lainnya ditangani oleh jajaran polres.
“Satgas Antimafia Migas terus bergerak melakukan upaya preemtif dan preventif terhadap penyalahgunaan BBM subsidi, serta melakukan penegakan hukum sesuai arahan Kapolri,” ujar Rama di Jayapura, Selasa (27/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa 10.146 liter solar, 1.412 liter minyak tanah, dan 225 liter Pertalite.
Rama menjelaskan, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dilakukan dengan sejumlah modus. Di antaranya membeli BBM bersubsidi untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan, serta memanfaatkannya untuk menunjang kegiatan pertambangan ilegal.
Praktik tersebut diduga bertentangan dengan tujuan pemberian subsidi pemerintah, yakni membantu masyarakat dan sektor yang berhak memperoleh BBM dengan ketentuan harga maupun distribusi tertentu.
Karena itu, penanganan perkara tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap para tersangka, tetapi juga pada upaya mencegah penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di berbagai wilayah Papua.
Polda Papua bersama jajaran polres terus memperkuat pengawasan dan langkah pencegahan guna mengantisipasi berbagai modus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Rama menegaskan, Satgas Antimafia Migas akan terus melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui upaya tersebut, kepolisian berharap celah penyimpangan distribusi BBM dapat ditekan sehingga subsidi pemerintah benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.







LEAVE A REPLY