
Keterangan Gambar : Dok/kemenag.go.id
JAKARTA – Tragedi pembunuhan terhadap istri siri dan anak di Madiun, Jawa Timur, menjadi perhatian serius dalam perspektif hukum keluarga. Peristiwa tersebut memperlihatkan rentannya posisi perempuan dan anak dalam perkawinan siri, khususnya praktik poligami yang tidak tercatat secara resmi oleh negara.
Ketua Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rosdiana, mengatakan perkawinan poligami siri berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan hukum yang serius karena tidak memberikan kepastian perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
Hal itu disampaikan Rosdiana dalam Diskusi Forum Djuanda LKBH UIN Jakarta bertajuk “Tragedi Madiun: Perkawinan Siri dan Kerentanan Perempuan-Anak” di UIN Jakarta, Senin (2/11/2026).
Menurut Rosdiana, poligami siri merupakan praktik perkawinan poligami yang dilakukan tanpa pencatatan negara. Meskipun perkawinan siri dapat dipandang sah menurut ketentuan agama apabila memenuhi rukunnya, dari perspektif hukum negara terdapat persoalan serius terkait pembuktian perkawinan dan perlindungan hak-hak keluarga.
“Poligami siri itu memiliki istri sah, tetapi melakukan poligami secara siri tanpa tercatat di negara. Tragedi Madiun memperlihatkan konsekuensi sosial dan hukum yang serius,” ujar Rosdiana.
Ia menjelaskan, perempuan dan anak menjadi pihak yang paling rentan mengalami kerugian akibat perkawinan yang tidak tercatat. Kondisi tersebut dapat berdampak pada hilangnya atau sulitnya memperoleh perlindungan hukum, termasuk kepastian status keperdataan.
“Ada kerentanan bagi perempuan dan anak, hilangnya akses hukum termasuk status keperdataan,” tegasnya.
Rosdiana juga mengungkapkan, praktik poligami siri umumnya dapat terjadi tanpa izin pengadilan, tanpa persetujuan istri pertama, serta dilakukan secara tersembunyi.
Dampaknya, hak istri pertama berpotensi diabaikan, posisi hukum istri kedua menjadi tidak jelas, sementara anak-anak dari kedua keluarga dapat ikut menanggung konsekuensi dari persoalan tersebut.
“Dampaknya hak istri pertama diabaikan, hak istri kedua tidak jelas, dan anak dari kedua keluarga diabaikan,” paparnya.
Lebih lanjut, Rosdiana mengingatkan bahwa Undang-Undang Perkawinan telah mengatur secara tegas persyaratan bagi suami yang hendak melakukan poligami. Ketentuan tersebut mencakup syarat alternatif sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan syarat kumulatif dalam Pasal 5 ayat (1).
Syarat alternatif meliputi kondisi ketika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, serta tidak dapat melahirkan keturunan.
Sementara itu, syarat kumulatif mengharuskan adanya persetujuan istri atau istri-istri, kemampuan suami menjamin kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya, serta kesanggupan berlaku adil terhadap seluruh anggota keluarga.
Menurut Rosdiana, ketentuan tersebut bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen hukum untuk memastikan terpenuhinya hak dan perlindungan seluruh pihak dalam rumah tangga.
Ia menegaskan, pencatatan perkawinan tidak seharusnya dipandang sebagai formalitas belaka. Lebih dari itu, pencatatan merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum dan kemaslahatan bagi suami, istri, maupun anak-anak.
“Karena perkawinan tujuannya adalah membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, sakinah mawaddah wa rahmah,” pungkasnya.







LEAVE A REPLY