
Keterangan Gambar : Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman/ Foto: Farhan/Sai (dpr.go.id)
JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta proses hukum terhadap tiga anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik lantaran dugaan penyadapan disebut menyasar sejumlah tokoh penting, mulai dari politisi, pengusaha, pejabat negara, hingga Presiden RI Prabowo Subianto.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR RI menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, penanganan perkara tersebut harus dipercayakan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
"Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Sebelumnya, Mabes Polri mengumumkan penetapan tiga anggota kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal atau ilegal akses pada Selasa (3/11/2026) malam.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan serta pendekatan scientific investigation.
"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," kata Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Asep menjelaskan, Bareskrim sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Dalam konferensi pers tersebut, Polri juga menegaskan keseriusan institusi dalam menangani perkara yang melibatkan anggotanya sendiri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkembangan kasus tersebut.
"Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang," ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut sejalan dengan program Kapolri, yakni bersih ke dalam, sebagai bagian dari upaya membangun kembali dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
"Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah," sambungnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, pasal yang disangkakan meliputi Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak serta tindakan melawan hukum terhadap informasi maupun dokumen elektronik.
Yusril juga menjelaskan bahwa dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha.
Dalam proses penyidikan, kepolisian telah mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi dan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.
Yusril sekaligus meluruskan spekulasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana makar. Ia menegaskan bahwa pasal-pasal yang digunakan dalam penyidikan sejauh ini berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU ITE.
Dengan penetapan tiga anggota Polri sebagai tersangka, transparansi dan profesionalitas penanganan perkara menjadi perhatian penting agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.







LEAVE A REPLY