Home Seputar Bogor Jelang Idulfitri, Bupati Bogor Tegas Larang ASN Minta THR dan Terima Gratifikasi

Jelang Idulfitri, Bupati Bogor Tegas Larang ASN Minta THR dan Terima Gratifikasi

34
0
SHARE
Jelang Idulfitri, Bupati Bogor Tegas Larang ASN Minta THR dan Terima Gratifikasi

Keterangan Gambar : Dok/Bogorkab.go.id

CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Edaran ini menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menjaga integritas aparatur serta mencegah praktik korupsi menjelang perayaan hari besar keagamaan.

Rudy menegaskan bahwa tradisi berbagi dan bersilaturahmi saat hari raya harus tetap dilakukan secara wajar serta tidak melanggar aturan yang berlaku. Melalui surat edaran tersebut, ia menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah mulai dari desa, kecamatan hingga perangkat daerah untuk menjadi teladan bagi masyarakat.

Menurutnya, momentum Ramadan hingga menjelang Idulfitri harus dijaga sebagai waktu untuk memperkuat integritas dan memastikan pemerintahan berjalan secara bersih.

“Di bulan suci Ramadan dan menyambut Hari Raya Idulfitri, kita ingin pemerintah hadir dalam kondisi yang sehat. Jangan sampai niatan baik justru mencederai perjalanan ibadah puasa kita selama 30 hari,” ujar Rudy.

Dalam edaran tersebut terdapat sejumlah poin penting yang harus dipatuhi oleh seluruh aparatur. Di antaranya larangan menerima atau memberi gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara.

Selain itu, Bupati Bogor juga melarang permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Rudy juga menegaskan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk penggunaan kendaraan dinas berpelat merah untuk mudik.

“Kami sudah mengirimkan imbauan kepada seluruh SKPD hingga kecamatan mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. ASN tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja.

Sementara itu, gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak disarankan disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan atau pihak yang membutuhkan. Penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Rudy juga memastikan pengawasan terhadap praktik pungutan liar tetap berjalan melalui kerja sama lintas instansi.

“Tim Saber Pungli di Kabupaten Bogor masih aktif dan bekerja bersama kepolisian, kejaksaan serta pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada pungutan liar maupun gratifikasi,” jelasnya.

Ia pun mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh oknum. Laporan dapat disampaikan melalui aparat penegak hukum atau layanan pengaduan KPK di nomor 198 maupun aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

Surat edaran ini ditetapkan di Cibinong pada 6 Maret 2026 dan berlaku bagi seluruh perangkat daerah, RSUD, BUMD, hingga pemerintah desa di wilayah Kabupaten Bogor.

 

Iklan Sidebar Kiri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here