
Keterangan Gambar : Dok/Arif W/Komdigi
Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi berbagai platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa aturan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai ancaman di internet.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, anak-anak saat ini menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata seperti paparan pornografi, perundungan siber hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” jelasnya.
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak pada platform digital. Tahap awal implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026, dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
Kebijakan tahap awal ini menyasar sejumlah platform media sosial dan layanan jejaring populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Meutya mengakui implementasi aturan ini membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak, baik platform digital, orang tua, maupun masyarakat. Namun langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Ia juga menilai kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di era digital.
“Kita patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Ini demi memastikan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia menjadi lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda.
“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkasnya.










.png)
LEAVE A REPLY