
Keterangan Gambar : Dok/IKAL FISIP UIN Jakarta
Jakarta — Pengembangan wakaf produktif dinilai tidak cukup hanya dipahami sebagai aktivitas keagamaan, tetapi perlu ditempatkan sebagai instrumen pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat. Gagasan tersebut mengemuka dalam kegiatan Temu Alumni FISIP UIN Jakarta dan Sosialisasi Program Wakaf Produktif Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LW MUI) yang digelar di Auditorium Bahtiar Effendy, FISIP UIN Jakarta, Rabu (28/10).
Kegiatan yang dilaksanakan LW MUI bersama IKAL FISIP UIN Jakarta tersebut mendorong terbangunnya kolaborasi antara lembaga wakaf dan perguruan tinggi, khususnya dalam pengembangan wakaf produktif, riset, pendidikan, serta pemberdayaan masyarakat. Salah satu kesimpulan kegiatan adalah perlunya segera membangun kolaborasi antara LW MUI dan FISIP UIN Jakarta agar wakaf dapat memberikan dampak nyata sebagai amal jariah yang mampu mengubah kondisi sosial masyarakat.
Sekjen MUI: Wakaf Harus Amanah, Produktif, dan Berdampak
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Buya Amirsyah Tambunan memberikan apresiasi terhadap inisiatif LW MUI dan FISIP UIN Jakarta dalam mendorong pengembangan wakaf produktif.
Menurutnya, wakaf harus memiliki dampak nyata bagi kehidupan sosial. Wakaf sebagai amal jariah, kata dia, harus dikelola sebagai aset tetap yang amanah dan produktif.
“Wakaf mesti berdampak dan harus ada aspek wakaf amal jariah yang mampu mengubah kondisi sosial masyarakat,” demikian pokok pernyataan Buya Amirsyah dalam kegiatan tersebut.
Ia menekankan bahwa pokok wakaf tidak boleh habis, melainkan harus dijaga, dikelola secara amanah, dan dikembangkan secara produktif. Dalam pandangannya, kekuatan sosial bahkan dapat menjadi penyanggah penting bagi keberlangsungan aktivitas ekonomi dan kelembagaan karena dibangun melalui kepercayaan atau trust.
Buya Amirsyah juga menyoroti pentingnya profesionalisme nazir dalam pengelolaan wakaf. Menurutnya, masih terdapat tantangan dalam mengoptimalkan aset wakaf, termasuk tanah wakaf yang belum termanfaatkan. Karena itu, pengelolaan wakaf tidak dapat dibebankan hanya kepada LW MUI, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
“Apabila menelantarkan tanah wakaf, maka dosanya kolektif,” tegasnya dalam catatan kegiatan.
Ia juga menekankan perlunya melihat kembali sejauh mana dana yang dihimpun mampu menghasilkan manfaat sekaligus membiayai dan mengembangkan aset-aset wakaf yang masih terlantar.
Dekan FISIP: Wakaf Produktif Menjadi Ruang Riset dan Penguatan Ekonomi Islam
Dekan FISIP UIN Jakarta melihat kehadiran MUI di lingkungan fakultas sebagai peluang untuk memperkuat hubungan antara kajian keislaman, ilmu sosial, dan pengembangan masyarakat.
Dalam sambutannya, Dekan FISIP menyampaikan bahwa kehadiran MUI di FISIP dapat membuat UIN Jakarta semakin berkah. Ia juga melihat banyak aspek menarik dalam aktivitas MUI yang dapat dikaji melalui perspektif keilmuan di FISIP.
Secara khusus, wakaf untuk penguatan ekonomi umat dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi topik riset. Karena itu, kajian wakaf perlu memperoleh ruang yang lebih besar dan memiliki keterhubungan dengan kajian ekonomi Islam.
Dalam sesi diskusi, Dekan FISIP kembali menekankan pentingnya pemahaman mengenai tujuan dan manfaat wakaf sebagai dasar untuk membangun konsistensi dalam berwakaf.
Menurutnya, pemahaman tersebut akan mendorong lahirnya kesalehan sosial yang memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat.
“Perlu diketahui dan difahami dulu tujuan dari wakaf, dan manfaatnya sehingga lahirnya konsistensi,” demikian pernyataan Dekan FISIP yang tercatat dalam notula.
Ia menambahkan, harapan terbesar ada kerjasama berkelanjutan terkait program-program IKAL FISIP dengan LW MUI .
Ketua IKA FISIP Dorong MOU dan Penguatan Kompetensi Alumni
Sementara itu, Ketua IKAL FISIP UIN Jakarta Adriansyah menegaskan pentingnya membangun kerja sama kelembagaan antara FISIP UIN Jakarta dan MUI.
Ia menyampaikan bahwa akan ada Memorandum of Understanding (MOU) antara FISIP dan MUI sebagai bagian dari penguatan kolaborasi kedua pihak. Kerja sama tersebut tidak hanya diarahkan pada isu wakaf, tetapi juga mencakup pengembangan kapasitas alumni dan mahasiswa.
Dalam catatan kegiatan disebutkan, kerja sama yang direncanakan antara lain berupa pelatihan entrepreneurship dan pelatihan diplomasi.
Gagasan kolaborasi tersebut sejalan dengan pembahasan kegiatan yang menempatkan mahasiswa dan alumni sebagai bagian dari ekosistem pengembangan wakaf. Peserta kegiatan juga diarahkan menjadi bagian dari jejaring atau “sahabat wakaf” yang dapat bekerja sama secara berkelanjutan dengan lembaga wakaf.
Kaprodi Sosiologi: Wakaf Perlu Bergerak dari Kesalehan Individu ke Kesalehan Sosial
Dosen sekaligus Kaprodi Sosiologi FISIP UIN Jakarta, Dr. Jahrotul Jamilah, S.Ag., M.Si., menempatkan wakaf dalam perspektif sosial yang lebih luas. Dalam materi bertajuk “Transportasi Filantropi Islam”, ia menjelaskan bahwa masyarakat selama ini masih banyak mengenal wakaf dalam bentuk konvensional, terutama masjid, musala, dan madrasah.
Padahal, menurutnya, wakaf dapat terus dikembangkan melalui berbagai model, salah satunya wakaf produktif dan wakaf uang.
Ia mengangkat pertanyaan penting mengenai bagaimana wakaf yang dilakukan seseorang dapat melampaui kesalehan individual dan berubah menjadi kesalehan sosial yang memberikan manfaat lebih luas bagi umat.
“Sebagai wakif yang mewakafkan satu bidang tanah, bagaimana kesalehan individu menjadi kesalehan sosial agar lebih bermanfaat bagi umat,” menjadi salah satu pokok pemikirannya dalam kegiatan tersebut.
Menurut bu Jamilah, wakaf juga memiliki kaitan dengan upaya mewujudkan keadilan sosial dan pengentasan kemiskinan. Dalam paparannya, ia menyebut potensi wakaf uang mencapai sekitar Rp180 triliun, sementara yang terserap baru sekitar Rp35 triliun.
Ia juga menyoroti tantangan utama pengelolaan wakaf produktif. Persoalannya, menurut dia, bukan semata-mata ketersediaan dana, tetapi belum terbentuknya ekosistem yang mendukung serta masih adanya krisis kepercayaan di masyarakat.
Karena itu, ia mendorong pemanfaatan teknologi melalui ekosistem filantropi yang memberikan kemudahan akses, keterjangkauan, dan akuntabilitas. Wakaf uang, misalnya, dapat dibuka seluas-luasnya bagi mahasiswa dengan nominal yang terjangkau, sehingga generasi muda dapat berpartisipasi sekaligus melihat dampak dari wakaf yang mereka lakukan.
Dari perspektif sosiologi, bu Jamilah menekankan pentingnya demokratisasi wakaf dan pemulihan modal sosial. Transparansi dinilai menjadi salah satu kunci untuk menjawab persoalan kepercayaan terhadap lembaga wakaf.
Ia juga mengusulkan agar kajian sosiologi wakaf dapat diintegrasikan ke dalam mata kuliah. Kampus, menurutnya, memiliki peran strategis dalam mencetak sumber daya manusia yang mampu menjadi nazir dengan pemahaman tata kelola keuangan dan teknologi digital.
Kolaborasi tersebut dapat dikembangkan melalui kegiatan mahasiswa, termasuk Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) dan desa binaan yang dapat menjadi laboratorium pengelolaan wakaf produktif di masyarakat.
Membangun Ekosistem Wakaf melalui Kolaborasi
Rangkaian gagasan dari MUI, FISIP, alumni, dan kalangan akademisi tersebut bermuara pada satu kebutuhan: membangun ekosistem wakaf yang kolaboratif dan berkelanjutan.
Wakaf tidak lagi dipandang sebatas penyerahan aset, tetapi sebagai instrumen yang dapat dikembangkan untuk pendidikan, pemberdayaan ekonomi, penelitian, pengentasan kemiskinan, hingga penguatan kesejahteraan sosial.
Kegiatan tersebut juga menghasilkan sejumlah poin penting, antara lain perlunya kolaborasi antara LW MUI dan FISIP UIN Jakarta, kemudahan akses berwakaf sebagaimana infak dan sedekah, serta pengelolaan wakaf melalui nazir agar berkembang menjadi wakaf produktif.
Dengan demikian, sinergi antara lembaga keagamaan, perguruan tinggi, alumni, mahasiswa, dan masyarakat diharapkan dapat menjadikan wakaf bukan sekadar amal individual, tetapi kekuatan sosial yang terus tumbuh dan memberikan manfaat lintas generasi.







LEAVE A REPLY