
Keterangan Gambar : Penulis (Ahmad Zaki)
Penulis :
Ahmad Zaki (Ketua Umum Pengurus Pusat Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan - PP SMUK)
Opini - Penyelenggaraan negara yang bersih dan berwibawa merupakan dambaan mutlak dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis dan berkeadilan sosial. Namun, dalam realitas empiris praktik administrasi pemerintahan di Indonesia, sering kali kita menyaksikan suatu fenomena paradoks di mana instrumen hukum administratif yang seharusnya menjadi fondasi kepastian hukum justru bertransformasi menjadi ruang gelap yang melahirkan tindak pidana korupsi yang terstruktur. Pandangan umum yang reduksionis selama ini cenderung meletakkan korupsi semata-mata sebagai produk dari niat jahat kriminal atau mens rea yang murni hadir sejak awal benak pelaku. Padahal, jika dikaji secara mendalam melalui lensa kriminologi modern, hukum administrasi negara, dan viktimologi struktural, korupsi berskala masif kerap kali berakar dari titik-titik anomali administratif, kelalaian sistemik, penyalahgunaan kewenangan diskresi, hingga manipulasi dokumen perencanaan pekerjaan atau proyek sejak tahap paling purba. Dokumen perencanaan yang cacat secara prosedural dan substantif bukan sekadar persoalan birokrasi yang lamban, melainkan sebuah desain awal perampokan keuangan negara yang dilegalkan secara administratif.
Apabila ditarik dalam diskursus teoretis, keterhubungan erat antara maladministrasi dan tindak pidana korupsi telah lama menjadi objek kajian para sarjana terkemuka di bidang hukum administrasi dan kriminologi. Dalam kerangka pemikiran hukum publik, Prof. Philipus M. Hadjon pernah menggarisbawahi bahwa wewenang pemerintahan selalu bersumber dari atribusi, delegasi, atau mandat peraturan perundang-undangan yang dibatasi oleh asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Ketika pejabat administrasi negara melompati batas kewenangan, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang yang melahirkan cacat prosedur, di sanalah wilayah maladministrasi bermanifestasi menjadi benih tindak pidana korupsi. Teori ini diperkuat oleh pandangan pakar sosiologi hukum dan kriminologi Edwin Sutherland melalui teori asosiasi diferensial dan kejahatan kerah putih atau white-collar crime, di mana penyimpangan dalam birokrasi modern sering kali dilakukan oleh aktor-aktor terhormat yang memanfaatkan kelonggaran kontrol manajerial dan kerentanan sistem tata kelola pemerintahan. Dalam konteks yang sama, Robert K. Merton dalam teori anomi struktural menjelaskan bagaimana tekanan birokrasi untuk mencapai target pencapaian tanpa diimbangi oleh legitimasi prosedural yang ketat memaksa para birokrat melanggar aturan main, di mana manipulasi berkas perencanaan proyek menjadi jalan pintas rasionalisasi pelanggaran hukum.
Lebih lanjut, transformasi maladministrasi menjadi tindak pidana korupsi paling kasat mata bermula dari hulu siklus anggaran dan pengadaan barang dan jasa, yakni pada dokumen perencanaan pekerjaan atau proyek. Perencanaan proyek pemerintah seharusnya melalui tahapan studi kelayakan yang objektif, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang akurat, serta analisis kebutuhan yang berbasis pada kepentingan publik. Namun, dalam praktik penyimpangan yang kerap ditemukan di lapangan, manipulasi justru dimulai sejak penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang sengaja dikondisikan untuk memenangkan rekanan tertentu atau mengarahkan spesifikasi teknis pada produk atau penyedia jasa tertentu. Manipulasi berkas administrasi pada tahap perencanaan ini secara yuridis telah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketika dokumen perencanaan yang cacat hukum tersebut disahkan secara formal oleh pejabat berwenang, maka seluruh rangkaian pelaksanaan proyek berikutnya—meskipun secara fisik tampak dikerjakan—pada hakikatnya telah cacat hukum sejak dalam pikiran dan dokumen asalnya, sehingga setiap rupiah anggaran yang dicairkan merupakan bentuk kerugian keuangan negara yang nyata.
Kajian tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih atau good and clean governance menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, supremasi hukum, dan efisiensi dalam setiap lini birokrasi publik. Prinsip-prinsip ini dirumuskan secara universal untuk memastikan bahwa penyelenggaraan kekuasaan negara senantiasa berorientasi pada kesejahteraan rakyat, bukan pada akumulasi keuntungan segelintir elit birokrasi dan korporasi hitam. Ketika maladministrasi dibiarkan berakar dan dilembagakan melalui kompromi-kompromi birokratis, maka pilar-pilar good governance runtuh seketika. Transparansi dikhianati oleh dokumen perencanaan fiktif yang disembunyikan dari pengawasan publik, akuntabilitas runtuh di balik tumpukan laporan pertanggungjawaban administratif yang direkayasa secara fiktif, dan supremasi hukum digantikan oleh hukum rimba kekuasaan anggaran. Dalam pandangan orientasi tata kelola modern, korupsi struktural bukanlah kegagalan individu yang berdiri sendiri, melainkan kegagalan sistemik dari desain kelembagaan yang gagal mendeteksi dan menindak dini anomali administratif. Oleh karena itu, pengawasan melekat dan pengawasan fungsional yang lemah terhadap dokumen-dokumen administratif awal merupakan pintu masuk utama bagi suburnya praktik rente ekonomi di sektor publik.
Sebagai manifestasi empiris dari teori bahwa korupsi berakar dari maladministrasi perencanaan dan manipulasi dokumen, kita dapat menoleh pada berbagai studi kasus nyata baik di lingkup nasional maupun global. Di Indonesia, salah satu contoh paling kasat mata adalah skandal korupsi pengadaan proyek infrastruktur dan fasilitas publik yang bermula dari rekayasa dokumen studi kelayakan dan mark-up anggaran pada tahap perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah maupun pusat. Kasus korupsi megaproyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia merupakan potret paling telanjang bagaimana maladministrasi sistemik dan manipulasi dokumen pengadaan serta rekayasa spesifikasi teknis sejak tahap perencanaan anggaran berhasil merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah, di mana para aktor intelektualnya bergerak melalui celah-celah birokrasi formal yang tampak sah di permukaan. Demikian pula dalam berbagai kasus penyimpangan pembangunan fasilitas sosial dan infrastruktur daerah di berbagai provinsi maupun kabupaten/kota, di mana manipulasi dokumen perencanaan teknis dan pengondisian lelang melalui Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sering kali menjadi modus operandi awal sebelum akhirnya bermuara pada perselingkuhan kepentingan antara pejabat pembuat komitmen dan kontraktor pelaksana.
Tidak hanya di Indonesia, diskursus mengenai maladministrasi yang berujung pada tindak pidana korupsi skala global juga terekam jelas dalam berbagai skandal keuangan internasional. Salah satu contoh klasik yang monumental adalah kasus korupsi dana pembangunan sovereign wealth fund 1MDB di Malaysia. Skandal tersebut tidak serta-merta lahir dari aksi perampokan bersenjata di bank, melainkan dimulai dari manipulasi dokumen tata kelola perusahaan pelat merah, penyalahgunaan wewenang administratif tingkat tinggi dalam bentuk penerbitan surat jaminan dan obligasi tanpa kajian risiko yang transparan, serta rekayasa laporan keuangan administratif yang disahkan oleh pejabat eksekutif berwenang. Manipulasi berkas administratif dan persetujuan proyek investasi fiktif pada tahap hulu korporasi negara tersebut berhasil mengecoh sistem pengawasan internasional sebelum akhirnya membongkar jaringan pencucian uang lintas negara. Kasus 1MDB membuktikan secara empiris bahwa ketika standar operasional prosedur administratif dilanggar secara sistematis demi melayani kepentingan oligarki, hukum pidana korupsi adalah muara akhir dari runtuhnya benteng administrasi negara.
Bertolak dari realitas teoretis dan empiris tersebut, sudah saatnya paradigma penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami pergeseran orientasi yang lebih komprehensif, yakni tidak hanya berfokus pada penindakan hilir berupa pemidanaan pelaku suap dan gratifikasi, tetapi juga memperketat pencegahan dan penindakan tegas terhadap maladministrasi di hulu birokrasi. Setiap cacat prosedur, rekayasa dokumen perencanaan, dan penyalahgunaan kewenangan diskresioner dalam penyusunan kebijakan publik harus dipandang sebagai alarm darurat kejahatan korupsi. Aparat penegak hukum, Ombudsman Republik Indonesia, serta lembaga pengawas internal pemerintah harus bersinergi untuk membersihkan ruang-ruang administrasi negara dari intervensi kepentingan gelap. Hanya dengan membenahi tata kelola pemerintahan melalui kepatuhan mutlak terhadap hukum administrasi, transparansi dokumen perencanaan, dan penegakan sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran prosedur administratif, bangsa ini dapat keluar dari lingkaran setan korupsi struktural menuju tatanan masyarakat yang adil, makmur, dan bermartabat.







LEAVE A REPLY