
Keterangan Gambar : Dirjen Pesantren Kemenag Basnang Said/ Dok/Kemenag.go.id
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat perlindungan santri di lingkungan pesantren melalui penerbitan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Transformasi Tata Kelola Sistem Perlindungan Santri atau Himayatu Thalabah melalui model Safeguarding.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 November 2026. Juknis ini menjadi pedoman nasional bagi pesantren untuk membangun sistem perlindungan santri yang terintegrasi dalam tata kelola lembaga.
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengatakan penerbitan juknis tersebut bertujuan memastikan pesantren menjadi lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi santri, khususnya anak-anak, serta terbebas dari berbagai bentuk kekerasan, perundungan, dan kekerasan seksual.
Menurutnya, perlindungan santri tidak boleh hanya dilakukan ketika terjadi kasus, tetapi harus menjadi bagian dari sistem pengelolaan pesantren sehari-hari.
"Juknis ini menjadi panduan untuk pengasuh sampai pengurus pesantren dalam proses penguatan tata kelola sistem perlindungan santri. Dalam bahasa Arab kita menyebutnya sebagai Himayatu Thalabah melalui model safeguarding," ujar Basnang di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, karakteristik pesantren dengan sistem pendidikan berasrama memiliki interaksi intensif antara santri, kiai, ustaz, dan musyrif selama 24 jam. Pola tersebut menjadi kekuatan dalam membentuk akhlak, kemandirian, dan kedisiplinan santri.
Namun, kedekatan dalam kehidupan sehari-hari juga memiliki potensi kerentanan yang harus dikelola secara sistematis dan transparan, terutama karena sebagian besar santri masih berusia anak.
Karena itu, pendekatan child safeguarding dipilih untuk memastikan perlindungan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pembenahan kebijakan, budaya lembaga, prosedur, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Melalui pendekatan ini, tanggung jawab menciptakan lingkungan aman berada pada orang dewasa dan institusi pesantren, bukan dibebankan kepada anak.
Basnang berharap, juknis tersebut dapat meningkatkan kemampuan pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengelola pesantren dalam mengenali berbagai bentuk kekerasan, faktor risiko, pola grooming, hingga tanda-tanda awal perundungan dan kekerasan seksual.
Pesantren juga diarahkan menyusun kebijakan perlindungan santri, kode etik perilaku, prosedur rekrutmen yang aman, serta mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan menjamin kerahasiaan.
Selain itu, juknis mengatur penanganan kasus secara cepat dan tepat dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pemberian layanan pemulihan korban dan rujukan kepada lembaga yang berwenang.
Empat Pilar dan Lima Mekanisme Perlindungan
Dalam pelaksanaannya, sistem perlindungan santri dibangun melalui empat pilar utama, yakni kebijakan, sumber daya manusia, prosedur, dan akuntabilitas.
Keempat pilar tersebut dijalankan melalui lima mekanisme yang saling terhubung.
Pertama, SafeNorma, yakni kerangka regulasi dan prinsip perlindungan santri yang berlandaskan nilai teologis, maqashid syariah, serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Kedua, SafeKader, yang mengatur rekrutmen aman dan pelatihan berkala bagi pengasuh, musyrif, wali asrama, serta anggota satuan tugas perlindungan.
Ketiga, SafeLapor, yaitu penyediaan kanal pengaduan internal melalui Telepontren, web, dan AMAN, serta kanal eksternal seperti layanan SAPA 129. Laporan anonim tetap dapat ditindaklanjuti dengan jaminan perlindungan bagi pelapor, korban, dan saksi dari segala bentuk pembalasan.
Keempat, SafeMitra, yakni penguatan jejaring penanganan kasus melalui Gernas RANA, termasuk pemberian perlindungan segera serta rujukan ke layanan medis, psikologis, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan aparat penegak hukum.
Kelima, SafeIndeks, berupa mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara berjenjang hingga Kantor Kementerian Agama.
Basnang menegaskan, mekanisme internal pesantren tidak boleh menggantikan proses hukum apabila terjadi tindak pidana.
"Penanganan oleh pesantren berjalan beriringan dan tidak boleh menghambat penegakan hukum oleh aparat yang berwenang," tegasnya.
Pesantren Diminta Segera Bentuk Satgas Perlindungan
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Pesantren, Yusi Damayanti, mengatakan juknis tersebut dirancang agar dapat diterapkan oleh seluruh pesantren, termasuk lembaga yang memiliki keterbatasan sumber daya.
Pada tahap awal, pesantren dapat memulai dengan meninjau tata tertib dan menghapus ketentuan yang membolehkan hukuman fisik.
Pesantren juga didorong membentuk atau mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) atau Tim Pelindungan Anak, memasang informasi kanal pengaduan di tempat yang mudah dijangkau santri, serta menerapkan kode etik bagi seluruh personel.
Ketentuan kode etik tersebut berlaku tidak hanya bagi pengasuh dan tenaga pendidik, tetapi juga tenaga dapur, petugas keamanan, hingga pengemudi.
"Juknis ini kami rancang untuk dikerjakan, bukan untuk disimpan," kata Yusi.
Ia menambahkan, keberhasilan sistem perlindungan santri tidak semata-mata diukur dari tidak adanya laporan kekerasan. Sebab, minimnya laporan juga bisa menunjukkan bahwa santri belum memiliki keberanian atau kepercayaan untuk menyampaikan pengaduan.
Sebaliknya, meningkatnya laporan melalui mekanisme yang aman dapat menjadi tanda tumbuhnya kepercayaan santri terhadap sistem perlindungan yang dibangun pesantren.
Penerbitan juknis ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Agama, serta Peraturan Ketua KPAI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Keselamatan Anak.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari penguatan Peta Jalan Pengembangan Pesantren Ramah Anak dan Kurikulum Berbasis Cinta.
Melalui kebijakan ini, Kemenag berharap pesantren tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu agama, tetapi juga ruang pendidikan yang menjamin keamanan, kenyamanan, dan masa depan setiap santri.







LEAVE A REPLY