Home Pendidikan Pemerintah Anggarkan Rp14 Triliun Tunjangan Guru Non-ASN pada 2026

Pemerintah Anggarkan Rp14 Triliun Tunjangan Guru Non-ASN pada 2026

Kemendikdasmen

29
0
SHARE
Pemerintah Anggarkan Rp14 Triliun Tunjangan Guru Non-ASN pada 2026

Keterangan Gambar : Dok. Kemendikdasmen.go.id

Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) menegaskan komitmen dan keberpihakan pemerintah terhadap guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) pada tahun 2026.

Pada tahun ini, Kemendikdasmen menganggarkan lebih dari Rp14 triliun untuk berbagai skema tunjangan bagi guru non-ASN. Penyaluran anggaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memperkuat komitmen mereka dalam menjalankan tugas pendidikan secara profesional.

Sejumlah kebijakan strategis disiapkan dan dijalankan secara bertahap serta berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan, kepastian status, dan perlindungan bagi guru non-ASN. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan guru dapat menjalankan perannya secara bermartabat dan berkelanjutan.

“Kami menyadari dan memahami betul tantangan yang dihadapi guru, baik ASN maupun non-ASN. Karena itu, pemerintah berkomitmen memperkuat kebijakan strategis, mulai dari penataan status, sertifikasi, kesejahteraan, hingga perlindungan guru. Semua ini dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait,” ujar Direktur Jenderal GTKPG, Nunuk Suryani, di Jakarta, Senin (26/1).

Dirjen Nunuk menjelaskan bahwa komitmen tahun 2026 dibangun di atas fondasi kebijakan yang telah dilaksanakan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.

Pertama, pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK. Dalam lima tahun terakhir, pemerintah secara konsisten telah mengangkat lebih dari 900 ribu guru honorer menjadi ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kedua, akses guru non-ASN terhadap Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sepanjang tahun 2024 hingga 2025, lebih dari 750 ribu guru non-ASN telah mengikuti PPG, baik melalui jalur PPG Calon Guru maupun PPG Guru Tertentu. Program ini memberikan kesempatan setara bagi guru untuk memperoleh sertifikasi pendidik sebagai pengakuan profesional sekaligus peningkatan mutu layanan pendidikan.

Ketiga, dari sisi kesejahteraan, pemerintah menaikkan insentif guru non-ASN mulai tahun 2026 dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per orang per bulan. Untuk kebijakan ini, Kemendikdasmen menganggarkan sekitar Rp1,8 triliun bagi 377.143 guru penerima, meningkat lebih dari Rp1 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain insentif, pemerintah juga menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN yang telah bersertifikat pendidik sebesar Rp2 juta per bulan. Bagi guru yang telah memiliki inpassing, besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok dalam SK inpassing. Pada tahun 2026, anggaran TPG guru non-ASN mencapai sekitar Rp11,5 triliun untuk 392.870 guru, naik sekitar Rp663 miliar dibandingkan tahun 2025.

Untuk guru non-ASN yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), pemerintah menyalurkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) sebesar Rp2 juta per bulan. Pada 2026, anggaran TKG mencapai sekitar Rp706 miliar, meningkat Rp95 miliar dari tahun sebelumnya, dengan total penerima sebanyak 28.892 guru.

Salah satu guru swasta penerima tunjangan, Any Anggraeni, menyampaikan bahwa bantuan tersebut sangat membantu peningkatan kompetensi dirinya sebagai pendidik.

“Dengan adanya tunjangan ini, saya bisa mengikuti pelatihan, membeli buku literasi, dan menghadirkan pembelajaran yang lebih berkualitas bagi peserta didik. Manfaatnya juga saya rasakan di rumah, karena dapat membantu membiayai kuliah dua anak saya. Ini bukan sekadar bantuan finansial, tetapi pengakuan atas perjuangan guru,” ujarnya.

Memasuki tahun 2026, Kemendikdasmen berkomitmen untuk terus memperkuat dan menyempurnakan kebijakan agar menjangkau guru non-ASN di berbagai daerah. Untuk itu, Kemendikdasmen mengajak seluruh pemangku kepentingan melihat persoalan guru non-ASN secara utuh dan proporsional.

Perbaikan tata kelola guru membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar guru dapat bekerja dengan rasa aman, dihargai, dan didukung, demi terwujudnya pendidikan bermutu untuk semua. 

Iklan Sidebar Kiri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here