Home Pemerintahan Menkeu Tegaskan Komitmen Kesetaraan Usaha Pelayaran dan Percepatan Penyelesaian Hambatan Importasi

Menkeu Tegaskan Komitmen Kesetaraan Usaha Pelayaran dan Percepatan Penyelesaian Hambatan Importasi

Kemenkeu

27
0
SHARE
Menkeu Tegaskan Komitmen Kesetaraan Usaha Pelayaran dan Percepatan Penyelesaian Hambatan Importasi

Keterangan Gambar : Doc. Kemenkeu.go.id/Irfan Bayu

Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (equal treatment) bagi industri pelayaran nasional sekaligus mempercepat penanganan hambatan importasi barang di pelabuhan.

Penegasan tersebut disampaikan Menkeu dalam Sidang Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) yang digelar untuk ketiga kalinya pada Senin (26/1).

Sidang ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam mendengar langsung aduan pelaku usaha dan mencari solusi konkret atas hambatan regulasi maupun operasional di lapangan. Hingga 26 Januari 2026, tercatat 63 laporan pengaduan telah masuk melalui kanal tersebut. Sebagian besar laporan saat ini dalam proses penyelesaian, sementara sisanya berada pada tahap monitoring dan perbaikan data.

Salah satu isu utama yang dibahas adalah laporan dari Indonesian National Shipowners' Association (INSA) terkait praktik perusahaan pelayaran asing yang diduga memanfaatkan celah regulasi untuk menghindari kewajiban perpajakan di Indonesia.

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi perlakuan yang timpang antara pelayaran nasional dan asing. Ia menekankan pentingnya penerapan perlakuan yang setara demi menjaga keadilan dan daya saing industri nasional.

Sebagai langkah konkret, Menkeu menginstruksikan penguatan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, khususnya dengan menjadikan bukti kepatuhan pajak sebagai syarat penerbitan izin berlayar bagi kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia.

“Kita lakukan equal treatment ke kapal kita dan kapal asing yang di sini sama dengan yang dikenakan negara asing ke kita. Kalau mereka tidak bisa memproduksi bukti-bukti itu, langsung kenakan pajak,” tegas Menkeu.

Selain isu perpajakan, sidang juga membahas persoalan perselisihan klasifikasi kode HS (Harmonized System) pada sejumlah komoditas impor yang menyebabkan tertahannya barang di pelabuhan dan berpotensi mengganggu proses produksi industri nasional.

Menkeu menekankan bahwa perbedaan tafsir teknis antarinstansi tidak boleh berlarut-larut hingga merugikan dunia usaha. Untuk itu, Satgas P2SP akan melakukan klarifikasi lintas kementerian, termasuk dengan melibatkan surveyor independen sebagai rujukan teknis.

Sebagai solusi percepatan, Satgas P2SP akan menerbitkan surat resmi keputusan strategis agar barang impor yang tertahan dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Menutup sidang, Menkeu Purbaya memastikan bahwa seluruh kebijakan yang diambil akan terus dimonitor implementasinya di lapangan. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menyempurnakan prosedur administrasi serta memperkuat sinergi antarlembaga guna menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, adil, dan transparan bagi seluruh pelaku usaha.

Iklan Sidebar Kiri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here