Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri perbankan syariah nasional terus menunjukkan pertumbuhan yang solid, tangguh, dan berkelanjutan. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh meningkatnya fungsi intermediasi serta semakin tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, hingga Maret 2026 industri perbankan syariah mencatat pertumbuhan aset sebesar 10,49 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp1.061,61 triliun.
“Momentum pertumbuhan tersebut menjadi tonggak penting dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027,” ujar Dian di Jakarta, Jumat (16/5/2026).
Selain pertumbuhan aset, pembiayaan perbankan syariah juga meningkat sebesar 9,82 persen yoy menjadi Rp716,40 triliun. Angka tersebut melampaui pertumbuhan nasional dan didukung oleh Dana Pihak Ketiga (DPK) yang tumbuh 11,14 persen yoy menjadi Rp811,76 triliun.
OJK mencatat rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) terus mengalami peningkatan hingga mencapai 87,65 persen. Kondisi ini menunjukkan kontribusi perbankan syariah terhadap sektor riil semakin kuat. Di sisi lain, kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) Gross sebesar 2,28 persen dan NPF Net 0,87 persen.
Dalam upaya memperkuat struktur industri, OJK menyebut saat ini telah terdapat tiga bank syariah berskala besar yang berada pada kelompok KBMI 2 dan 3. Tahun ini juga ditargetkan terbentuk satu Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil proses spin-off yang akan memperkuat industri pada kelompok KBMI 2.
Sementara itu, konsolidasi pada sektor BPR Syariah juga terus berjalan melalui penggabungan 21 BPR/BPR Syariah menjadi sembilan BPR Syariah yang lebih kuat, efisien, dan berdaya saing.
Pada aspek pengembangan produk, OJK terus mendorong penguatan karakteristik perbankan syariah melalui inovasi produk berbasis akad syariah. Langkah tersebut diwujudkan melalui penerbitan sembilan pedoman produk perbankan syariah serta penerbitan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.
Selain itu, OJK melalui Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) juga mendorong berbagai inovasi, termasuk implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dan Shariah Restricted Investment Account (SRIA).
Hingga saat ini, program CWLD telah direalisasikan pada 9 BUS, 3 UUS, dan 9 BPR Syariah dengan total nilai proyek mencapai Rp907,73 juta serta penghimpunan dana sebesar Rp22,76 miliar. Sementara implementasi SRIA telah dilakukan oleh satu BUS dan satu UUS dengan total nominal piloting mencapai Rp1,35 triliun.
OJK juga terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan Bank Pembangunan Daerah melalui berbagai lokakarya strategi guna memperluas akses layanan perbankan syariah dan memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian daerah.
Di sektor pemberdayaan ekonomi masyarakat, perbankan syariah tercatat telah menyalurkan pembiayaan UMKM sebesar Rp217,86 triliun sebagai bagian dari dukungan terhadap penguatan sektor riil nasional.
Sebagai bentuk penguatan sinergi dan tata kelola industri, sejak 2023 OJK secara rutin menyelenggarakan Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah serta menerbitkan Buku Laporan Pemantauan Implementasi RP3SI secara berkala.

.png)
.png)
.png)







LEAVE A REPLY