JAKARTA – Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) resmi melakukan pencairan sebagian dana jaminan kepada pemegang polis yang telah dinyatakan berhak menerima pembayaran dan sebelumnya telah mendaftarkan tagihannya sesuai ketentuan yang berlaku. Pencairan yang dilaksanakan pada 5 Juni 2026 tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyelesaian kewajiban perusahaan kepada para pemegang polis.
Ketua Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi), Jefry Rasyid, S.H., M.M., CLA., C.Med., CLi., C.R.G.P., menegaskan bahwa pencairan dana jaminan merupakan bukti nyata komitmen Tim Likuidasi dalam menjalankan proses penyelesaian kewajiban secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pencairan sebagian dana jaminan ini merupakan langkah nyata yang kami lakukan untuk memberikan kepastian kepada para pemegang polis. Tim Likuidasi terus bekerja secara profesional dan hati-hati dalam melakukan pemberesan aset perusahaan agar hasil yang diperoleh dapat memberikan manfaat optimal bagi para pemegang polis,” ujar Jefry Rasyid.
Menurutnya, proses likuidasi tidak berhenti pada pencairan dana jaminan tersebut. Tim Likuidasi saat ini masih terus melakukan berbagai upaya pemberesan aset perusahaan sebagai bagian dari tahapan penyelesaian kewajiban kepada seluruh pemegang polis.
Jefry menjelaskan bahwa setiap langkah yang dilakukan Tim Likuidasi selalu mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan proses likuidasi kepada para pemegang polis melalui saluran komunikasi resmi yang telah tersedia.
“Kami memahami harapan para pemegang polis terhadap proses ini. Oleh sebab itu, kami berupaya memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi menjadi salah satu prinsip utama yang terus kami pegang dalam menjalankan proses likuidasi,” katanya.
Sementara itu, Anggota Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi), Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CMLC., CTLC., CLA., C.Med., CLi., ACIArb., menyampaikan bahwa Tim Likuidasi juga membuka ruang komunikasi langsung bagi para pemegang polis melalui pertemuan daring yang akan digelar pada Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut Andriansyah, pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya Tim Likuidasi untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait pencairan dana jaminan maupun perkembangan proses likuidasi yang sedang berjalan.
“Kami ingin memastikan para pemegang polis memperoleh informasi secara langsung dari Tim Likuidasi. Karena itu kami mengundang pemegang polis maupun kuasa yang sah untuk berdialog dan menyampaikan pertanyaan terkait proses yang sedang berlangsung,” ujar Andriansyah.
Ia menjelaskan bahwa peserta yang ingin mengikuti pertemuan diwajibkan terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran dan mengikuti proses verifikasi yang dilakukan Tim Likuidasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa peserta yang mengikuti pertemuan merupakan pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam proses likuidasi.
Pemegang polis yang telah lolos proses verifikasi nantinya akan diundang ke dalam grup WhatsApp khusus sebagai sarana koordinasi dan penyampaian informasi menjelang pelaksanaan Zoom Meeting.
Andriansyah menambahkan, komunikasi yang baik antara Tim Likuidasi dan para pemegang polis menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan serta memastikan seluruh informasi tersampaikan secara jelas dan tepat.
Di akhir keterangannya, Tim Likuidasi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemegang polis atas kesabaran, dukungan, dan kerja sama yang telah diberikan selama proses likuidasi berlangsung.
Dengan terus berjalannya proses pemberesan aset serta dibukanya ruang komunikasi yang lebih luas kepada para pemegang polis, Tim Likuidasi optimistis proses penyelesaian kewajiban PT Asuransi Jiwa Kresna dapat berjalan secara optimal dan memberikan kepastian yang lebih baik bagi seluruh pihak yang berkepentingan.



1.png)






.png)
LEAVE A REPLY