Home Ekonomi Prof. Dr. Rizal E. Halim Pimpin Pengawasan, PKHAI Resmi Berdiri Perkuat Hukum Asuransi Nasional

Prof. Dr. Rizal E. Halim Pimpin Pengawasan, PKHAI Resmi Berdiri Perkuat Hukum Asuransi Nasional

217
0
SHARE
Prof. Dr. Rizal E. Halim Pimpin Pengawasan, PKHAI Resmi Berdiri Perkuat Hukum Asuransi Nasional

Jakarta – Perkumpulan Konsultan Hukum Asuransi Indonesia (PKHAI) resmi didirikan pada 9 April 2026, ditandai dengan penandatanganan akta notaris oleh para pendiri. Kehadiran organisasi profesi ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat peran konsultan hukum di sektor perasuransian nasional.

Struktur organisasi PKHAI turut diperkuat dengan kehadiran Prof. Dr. Rizal E. Halim, SE, ME sebagai Ketua Pengawas. Sosok yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Manajemen Risiko, Transformasi Budaya dan Tata Kelola Universitas Indonesia ini diharapkan mampu memberikan arah strategis serta penguatan tata kelola organisasi secara profesional dan berintegritas.

Pendirian PKHAI memiliki landasan kuat yang mencakup asas, tujuan, dan fungsi organisasi. Secara prinsip, PKHAI berasaskan Pancasila dan UUD 1945, serta menjunjung tinggi nilai kepastian hukum, profesionalitas, integritas, independensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan perannya di bidang perasuransian.

Organisasi ini bertujuan untuk menghimpun para profesional konsultan hukum asuransi dalam satu wadah, meningkatkan kompetensi anggota, serta mendorong penegakan hukum dan kepastian hukum di industri asuransi Indonesia. Selain itu, PKHAI juga berkomitmen mengembangkan standar etika profesi, memberikan perlindungan kepada anggota, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam penyusunan kebijakan dan regulasi.

Dalam menjalankan fungsinya, PKHAI akan menjadi wadah komunikasi dan kolaborasi antaranggota, menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi, serta memberikan advokasi dan perlindungan hukum bagi anggotanya. PKHAI juga akan aktif melakukan kajian hukum, memberikan rekomendasi kebijakan, serta meningkatkan edukasi publik terkait aspek hukum dalam perasuransian.

Ketua PKHAI, Jefry Rasyid, SH, MM, CLA, Med, CLI, CRGP, menyampaikan bahwa pendirian organisasi ini merupakan langkah awal untuk membangun ekosistem profesi yang solid dan berkontribusi nyata bagi industri asuransi nasional.

“PKHAI hadir sebagai wadah profesional yang tidak hanya memperkuat kapasitas anggota, tetapi juga mendorong terciptanya sistem hukum perasuransian yang lebih adil, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Adapun susunan pengurus PKHAI terdiri dari Ketua Pengawas Prof. Dr. Rizal E. Halim, SE, ME, Anggota Pengawas Zulkarnaen, S.Sos, QWP, QRGP, Ketua Jefry Rasyid, SH, MM, CLA, Med, CLI, CRGP, Wakil Ketua Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CMLC., CTLC., CLi., CMed., ACIArb., Sekretaris Muhammad Farhan Alghalib, SH, M.Kn, CLA, serta Bendahara Sofyan, SH, MM, CPM, CPArb, CTA.

PKHAI didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 02 tertanggal 9 April 2026 yang dibuat oleh Notaris Dr. Taufik, SH, SpN, MKn.

Dengan terbentuknya PKHAI, diharapkan organisasi ini mampu menjadi pilar penting dalam penguatan tata kelola, profesionalitas, serta penegakan hukum di sektor perasuransian Indonesia.

Iklan Sidebar Kiri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here