Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berkaitan dengan pencatatan nikah beda agama. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
“Amar putusan, mengadili menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh warga negara bernama Muhammad Anugrah Firmansyah, yang menggugat Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Pasal tersebut menyatakan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk mengubah ketentuan yang telah berlaku selama ini. MK menegaskan bahwa persoalan keabsahan perkawinan bukanlah ranah administrasi negara, melainkan ditentukan oleh hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Mahkamah telah memiliki pendirian hukum yang konsisten terkait isu ini dalam berbagai putusan sebelumnya.
“Maka pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam pertimbangan dalil permohonan Pemohon a quo. Karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian tersebut,” tegas Ridwan.
MK menilai bahwa pencatatan perkawinan oleh negara bersifat administratif dan hanya dapat dilakukan terhadap perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan kepercayaan. Oleh karena itu, pencatatan nikah beda agama tidak dapat dilakukan apabila keabsahan perkawinannya tidak diakui oleh hukum agama masing-masing.
Putusan ini memiliki implikasi langsung terhadap tugas dan fungsi Kementerian Agama (Kemenag) sebagai instansi yang berwenang melakukan pencatatan perkawinan bagi umat beragama di Indonesia. Kemenag menegaskan posisinya sebagai pelaksana administrasi negara, bukan penentu sah atau tidaknya perkawinan.
Dengan adanya putusan tersebut, penyelenggaraan administrasi perkawinan di Indonesia diharapkan tetap berjalan tertib, seragam, dan sesuai dengan kerangka hukum nasional yang berlaku. (sumber: Kemenag.go.id)










.png)
LEAVE A REPLY